Pakar Hukum Abdurrahman SH Bersama Ketua LSM Maung Narapudin Gelar Diskusi Selesaikan Sengketa Tanah Warga Praya Tengah Lombok Tengah NTB, Kamis 7 Mei 2026.

Berita, NTB6 Dilihat
banner 468x60

Forum kota id. Praya Tengah, Lombok Tengah ,Persoalan sengketa tanah milik salah satu warga Praya Tengah, Lombok Tengah, NTB akhirnya menemukan titik terang. Alhamdulillah, perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui diskusi yang difasilitasi oleh pakar hukum Abdurrahman SH bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Maung yang diketuai Narapudin.

 

banner 525x280
oplus_2

Kegiatan diskusi digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, dan dihadiri oleh jajaran pengurus LSM Maung, perwakilan warga yang bersengketa, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan objek tanah. Suasana diskusi berlangsung terbuka dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ketua LSM Maung, Narapudin, menyampaikan bahwa pihaknya terpanggil untuk membantu masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum, khususnya terkait sengketa tanah. “Kami di LSM Maung berkomitmen menjadi jembatan antara warga dan solusi. Prinsip kami adalah mengutamakan jalan damai. Alhamdulillah hari ini dengan bantuan Pak Abdurrahman SH sebagai pakar hukum, persoalan tanah warga Praya Tengah ini bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Abdurrahman SH memberikan pandangan hukum sekaligus menengahi kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan dan niat baik dari para pihak untuk menyelesaikan masalah. “Sengketa tanah sering terjadi karena miskomunikasi dan kurangnya bukti kepemilikan yang jelas. Jika semua duduk bersama dengan hati yang dingin, insyaAllah ada jalan keluar. Hukum tertinggi tetap musyawarah,” jelas Abdurrahman SH.

Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, akhirnya para pihak yang bersangkutan sepakat berdamai. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama, disaksikan oleh LSM Maung, tokoh masyarakat, dan pakar hukum. Isi kesepakatan antara lain menyangkut batas tanah, pengakuan hak, serta komitmen untuk tidak memperpanjang persoalan di kemudian hari.

Salah satu warga yang tanahnya sempat disengketakan mengaku lega dan bersyukur. “Alhamdulillah, terima kasih kepada Pak Abdurrahman SH dan Pak Narapudin dari LSM Maung. Saya sudah lama pusing karena tanah ini. Sekarang sudah clear, tidak ada lagi masalah. Kami bisa hidup tenang,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Pihak yang sebelumnya bersengketa juga menyambut baik hasil musyawarah. Mereka mengakui bahwa penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih baik dibanding jalur pengadilan yang menguras waktu, tenaga, dan biaya.

Tokoh masyarakat Praya Tengah yang turut hadir mengapresiasi langkah LSM Maung dan Abdurrahman SH. Menurutnya, pendekatan hukum yang humanis dan merangkul seperti ini sangat dibutuhkan di tengah masyarakat. “Kalau semua masalah bisa diselesaikan dengan duduk bersama seperti ini, Lombok Tengah akan aman dan damai. Kami dukung LSM Maung,” katanya.

Dengan selesainya perkara ini, LSM Maung berharap masyarakat lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah dan tidak ragu meminta pendampingan jika menghadapi persoalan hukum. Sementara itu, Abdurrahman SH berpesan agar warga menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran pentingnya tertib administrasi pertanahan.

Diskusi ditutup dengan doa bersama sebagai wujud syukur atas selesainya sengketa tanah tersebut. Para pihak yang tadinya bersitegang akhirnya saling bersalaman dan berpelukan, menandai berakhirnya konflik secara damai.

Rana sumber,dari penegak hukum,bapak Abdurrahman, SH.dan ketua LSM,maung,narapudin.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *