Tanah Datar, ForumKota.id,– Langkah positif dan bukti nyata kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik diperlihatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar. Menindaklanjuti permohonan resmi dari Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI), lembaga legislatif daerah ini telah menyerahkan seluruh dokumen dan data rinci terkait pengelolaan keuangan serta belanja DPRD untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2024. Penyerahan dokumen ini menjadi wujud pelaksanaan tegas amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PKN RI, sebagai lembaga independen yang bergerak dalam pemantauan, pengawasan, dan kajian pengelolaan keuangan negara dan daerah, sebelumnya telah mengajukan permohonan akses informasi secara resmi kepada Sekretariat DPRD Tanah Datar. Permintaan ini mencakup rincian penggunaan anggaran, alokasi dana, serta laporan pertanggungjawaban belanja yang menjadi hak publik untuk diketahui, sesuai prinsip bahwa uang rakyat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Sekretariat DPRD Tanah Datar memastikan bahwa seluruh berkas yang diminta telah dikumpulkan, diverifikasi kelengkapannya, dan resmi diterima oleh tim PKN Tanah Datar. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga perwakilan rakyat di daerah kabupaten Tanah datar untuk tidak menutup-nutupi pengelolaan anggaran, serta memahami bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah adalah informasi publik yang wajib disediakan dan dibuka aksesnya, kecuali yang dilarang tegas oleh undang-undang.
Kepala Sekretariat DPRD Tanah Datar menyampaikan yang di wakili kasubag Ira Tri Dewi, bahwa kesiapan untuk menyerahkan dokumen ini adalah bentuk kepatuhan administrasi sekaligus kesadaran hukum. “Kami memegang teguh UU Nomor 14 Tahun 2008. Informasi mengenai bagaimana anggaran dewan digunakan adalah hak masyarakat. Karena itu, begitu ada permintaan resmi dari lembaga pemantau, kami segera siapkan dan serahkan. Tidak ada yang kami sembunyikan, semua harus terbuka dan jelas,” ungkapnya.
Ira Tri Dewi juga menambahkan, transparansi ini juga merupakan upaya menjaga kepercayaan publik. Dengan membuka data belanja, DPRD Tanah Datar ingin menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan berjalan sesuai peraturan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, tim dari Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Afrizon Mantari Mudo selaku ketua menyambut baik dan mengapresiasi sikap responsif serta kepatuhan yang ditunjukkan oleh DPRD Tanah Datar. Menurut pihak PKN RI, tidak semua lembaga negara atau daerah merespons permintaan informasi dengan cepat dan lengkap seperti ini. Kerjasama yang baik dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif sangat membantu tugas pemantauan agar berjalan efektif dan berlandaskan data yang akurat.
“Dokumen tahun 2023 sampai 2024 ini sangat penting untuk kami telusuri guna melihat pola pengelolaan, kesesuaian dengan peraturan, dan efektivitas penggunaan anggaran. Kami ucapkan terima kasih karena dokumen ini sudah kami terima lengkap. Ini contoh baik pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya diikuti daerah lain,” ujar ketua PKN usai menerima berkas.
Dokumen yang diserahkan meliputi rincian belanja operasional, belanja kegiatan, perjalanan dinas, rapat-rapat, hingga laporan penggunaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Datar selama dua tahun terakhir. Data tersebut nantinya akan dikaji dan dipelajari lebih dalam oleh tim PKN RI untuk menghasilkan catatan, evaluasi, maupun rekomendasi guna perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depannya.
Keterbukaan yang ditunjukkan DPRD Tanah Datar ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan Tanah Datar semakin membaik dan berorientasi pada prinsip good governance. Di tengah sorotan publik yang kian kritis terhadap penggunaan uang negara, sikap terbuka ini menjadi modal penting agar lembaga legislatif tetap menjadi wadah yang dipercaya rakyat.
Masyarakat pun menyambut langkah ini positif. Keterbukaan dokumen dianggap sebagai langkah awal pencegahan segala bentuk penyimpangan. Jika data bisa diakses dan diperiksa oleh lembaga independen maupun publik, maka potensi kebocoran atau penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisir bahkan dicegah sejak dini.
Kini, dokumen belanja tersebut berada di tangan PKN RI untuk diteliti lebih lanjut. Hasil kajian nantinya akan semakin memperkuat keyakinan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikelola DPRD Tanah Datar digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas.”Afrizon mengakhiri”











