Forumkota.id |Lampung Tengah — Program normalisasi saluran irigasi yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) kembali menuai sorotan.
Kali ini terkait pekerjaan pengangkatan sedimentasi di saluran irigasi Rumbia Barat, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, yang dinilai tidak maksimal serta minim keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Program pengerukan sedimentasi tersebut diketahui berada di jalur irigasi primer Kanal Satu yang melintasi wilayah Trimurjo hingga Rumbia Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan pengangkatan sedimentasi dilakukan mulai dari BRB 5 hingga BRB 9 dengan panjang sekitar 4 kilometer.
Namun ironisnya, meski pekerjaan telah berjalan kurang lebih 1 kilometer, di dalam saluran masih terlihat banyak sedimentasi yang tertinggal dengan ketebalan diperkirakan mencapai 30 sentimeter.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan.
Jika dilihat secara langsung, ketebalan sedimentasi di sejumlah titik bahkan disebut mencapai sekitar 1 meter.
Sementara di wilayah BRB 9 ke bawah, sedimentasi juga masih tampak menumpuk dan belum tersentuh pengerukan.
Warga khawatir kondisi tersebut akan berdampak terhadap debit air irigasi yang sangat dibutuhkan para petani untuk musim tanam.
Sejumlah pihak menyayangkan metode pekerjaan yang dilakukan menggunakan alat berat tanpa melibatkan masyarakat sekitar.
Padahal, kegiatan normalisasi saluran irigasi dinilai dapat menjadi peluang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan estimasi di lapangan, volume sedimentasi dari BRB 5 sampai BRB 9 diperkirakan mencapai lebih dari 12 ribu meter kubik.
Dengan volume sebesar itu, masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dalam pekerjaan yang disebut bersifat swakelola tersebut.
Sorotan semakin tajam lantaran di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran negara.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.
Tukiran, warga Tanjung Harapan, mengatakan seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara seharusnya terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan.
“Semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara wajib diketahui publik supaya tidak menimbulkan prasangka macam-macam terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung melalui perantara UPTD Rumbia Barat saat dikonfirmasi menyebut pekerjaan tersebut bukan proyek kontraktual, melainkan swakelola sehingga tidak terdapat item papan kegiatan.
Meski demikian, alasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Sebab, publik menilai status swakelola bukan berarti menghilangkan kewajiban transparansi informasi kepada masyarakat, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan ribuan petani.(Tim-Red)
