BULA SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur terus mematangkan proses pembangunan rumah subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Program tersebut merupakan bagian dari program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat SBT, M. Korwaka, menjelaskan hingga saat ini pembangunan rumah subsidi belum terlaksana karena masih ada sejumlah persoalan administrasi dan hukum terkait status lahan yang akan digunakan.
Karena lahan yang dipakai merupakan tanah milik pemerintah daerah, maka kami harus memastikan seluruh prosesnya aman secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Korwaka di ruang kerjanya, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan dan pihak terkait telah membahas tiga opsi penggunaan lahan, yakni hibah, penjualan, dan kerja sama. Dari ketiga opsi tersebut, skema penjualan dinilai paling memungkinkan karena dapat menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Namun, persoalan utama saat ini adalah penetapan nilai jual tanah. Korwaka mengungkapkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini dinilai terlalu rendah, yakni sekitar Rp9.000 per meter persegi.
Karena itu, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT). Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai tanah di lokasi tersebut berada pada kisaran Rp13 ribu hingga Rp100 ribu per meter persegi.
Harga tertinggi sekitar Rp100 ribu dan terendah Rp13 ribu. Nanti pemerintah daerah akan menentukan nilai yang rasional di antara kisaran itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan harga nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Bupati setelah melalui kajian tim penilai independen. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar resmi dalam proses penjualan lahan kepada pihak pengembang.
Tujuannya supaya tidak merugikan masyarakat, tetapi juga tidak membebani pemerintah daerah maupun pengembang,” katanya.
Untuk tahap awal, lahan yang disiapkan seluas 1,5 hektare dan direncanakan mampu menampung sekitar 200 unit rumah subsidi di Kabupaten SBT.
Program rumah subsidi tersebut sementara diprioritaskan bagi ASN yang belum memiliki rumah. Dari total sekitar 290 ASN yang mendaftar, setelah dilakukan verifikasi oleh Bank BTN, baru sekitar 160 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sebagian peserta gugur karena masih memiliki masalah kredit, dan ada juga yang ternyata sudah memiliki rumah atau sertifikat,” ungkap Korwaka.
Meski demikian, pemerintah daerah kembali membuka pendaftaran tahap berikutnya untuk memenuhi kuota 200 unit rumah yang disiapkan.
Korwaka berharap hasil verifikasi tahap kedua dapat memenuhi kebutuhan kuota sehingga pembangunan rumah subsidi bagi ASN di Kabupaten Seram Bagian Timur segera terealisasi. *** M. Lausepa.












