
Program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas akses literasi masyarakat, memperkuat budaya baca, serta mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis pengetahuan hingga ke tingkat desa.
Penyusunan Peraturan Bupati itu mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan.
Selain itu, program tersebut juga merujuk pada kebijakan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dikembangkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia untuk memperkuat layanan literasi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tingkat daerah, program diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, hingga Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang tugas dan fungsi dinas terkait.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Timur, H. Abdul Azis Rumalowak, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang memfinalisasi regulasi khusus guna memperkuat pelaksanaan program tersebut di seluruh wilayah desa.
Hadirnya Peraturan Bupati ini nantinya menjadi dasar penguatan program literasi desa secara menyeluruh. Desa tidak hanya menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus menjadi pusat pengembangan literasi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, 18 Mei 2026.
Menurut Azis, konsep perpustakaan modern saat ini tidak lagi hanya menjadi tempat membaca buku, tetapi harus berkembang menjadi pusat kegiatan masyarakat berbasis literasi, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Perpustakaan harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Jadi bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi menjadi pusat belajar, pelatihan, pengembangan keterampilan, bahkan penguatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep tersebut merupakan bagian dari program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang saat ini terus dikembangkan pemerintah pusat maupun daerah.
Azis juga menegaskan bahwa program “Satu Desa Satu Perpustakaan” sejatinya telah menjadi bagian dari program nasional penguatan literasi desa yang pernah dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Program ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak masa pemerintahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai bagian dari penguatan literasi dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah daerah sekarang melanjutkan dan memperkuat implementasinya di daerah,” jelasnya.
Dalam pengembangannya, pemerintah daerah juga akan membentuk jejaring penggerak literasi mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Peran bunda literasi di setiap tingkatan wilayah juga akan diperkuat guna memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah menargetkan rancangan Peraturan Bupati tersebut segera rampung agar implementasi program “Satu Desa Satu Perpustakaan” dapat berjalan maksimal di seluruh desa di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selama beberapa tahun terakhir, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten SBT juga terus mengusulkan sejumlah perpustakaan desa untuk mendapatkan bantuan pemerintah pusat. Sejumlah desa telah menerima bantuan berupa komputer, buku, hingga jaringan internet guna mendukung pengembangan layanan perpustakaan berbasis digital.
Beberapa desa penerima bantuan tersebut antara lain Desa Buan Rumanama, Desa Kilga, Desa Kian Laut, dan Desa Limumer.
Selain perpustakaan desa, bantuan juga diberikan kepada perpustakaan puskesmas dan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperluas akses literasi masyarakat.
Melalui program “Satu Desa Satu Perpustakaan”, pemerintah daerah berharap setiap desa nantinya memiliki pusat literasi yang aktif, modern, dan mampu menjadi motor penggerak pendidikan masyarakat desa sehingga budaya membaca dan belajar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta melahirkan generasi yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing.*** M. Lausepa.