Forumkota | NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui perhitungan matang dan tidak diambil secara sepihak. Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan pekerja.
“Penetapan upah minimum ini kita lakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha,” tegas Gubernur.
UMP NTB Tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada kebijakan pengupahan nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Penetapan UMP tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi, sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan yang berimbang.
Gubernur menekankan agar seluruh perusahaan di wilayah NTB wajib mematuhi ketentuan UMP 2026. Ia berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim usaha tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.













