Forumkota.id | Lampung Tengah
— Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FA (22), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (1/5/26) sekitar pukul 03.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci, kemudian membawa kabur 2 unit sepeda motor milik korban,” kata AKP Prenanta saat di konfirmasi, Selasa (19/5/26).
Dua kendaraan yang dicuri yakni Honda Kharisma BE 5950 BD warna hitam silver tahun 2002 dan Yamaha Jupiter Z BE 8698 FD warna biru tahun 2004.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Team Tekab 308 akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/5/26) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, Team Tekab 308 langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual salah satu sepeda motor hasil curian.
Uang penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk pesta narkoba dan judi online.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma milik korban, 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, 1 unit tang potong yang digunakan untuk merusak gembok, serta 1 unit handphone.
AKP Prenanta menambahkan, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Lampung Tengah, mulai dari pencurian rokok, kabel tembaga hingga besi bekas.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
