Temuan BPK Rp600 Juta Lebih Pada Proyek BPBD,  Rekanan Konstruksi dan Pengawas Tak Terima Efek Jera ‎

‎Tanah Datar I ForumKota.Id-, Pengerjaan salah satu proyek pembangunan Jembatan Darurat pasca Galodo tahun 2024 lalu di bawah komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Datar yang berkontrak  pada akhir 2024 lalu dengan rekanan Kontraktor, masih menyisakan banyak persoalan sampai hari ini.

‎Terpantau ForumKota. Id, Senin (18/05) adalah  di kabupaten Tanah Datar, bahwa salah satu pekerjaan Proyek “Perbaikan Darurat Jembatan Sipopak” yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar,  sesaat (tahun 2025) sebelum dilakukan serah terima (Provisional Hand Over/PHO) dari rekanan pelaksana CV. Fatiya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Tim PHO ternyata uang yang seharusnya diterima oleh  pihak rekanan full sesuai dengan nilai kontrak, telah dilakukan penahan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Owner Proyek pada BPBD Kabupaten Tanah Datar berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.

Photo tahun 2025, Saat rekanan tengah melakukan pekerjaan awal

‎Tak Tanggung-tanggung, konon kabarnya, “penahanan uang rekanan tersebut berjumlah paling sedikit Rp. 600 juta, bahkan lebih, dengan dalih ada temuan auditor BPK terhadap kesalahan penggunaan Spesifikasi Teknis yang tidak sesuai aturan yang ada dalam dokumen kontrak”.

‎Masih dalam pantauan dan informasi yang dihimpun investigtor dari media ForumKota.Id, terlihat bahwa uang senilai Rp. 600 juta lebih tersebut adalah untuk menutupi kesalahan penggunaan spesifikasi teknis di luar aturan yang “diduga” dipergunakan oleh pihak rekanan dari CV. Fatiya sebagai rekanan Pelaksana dan kemudian uang tersebut disetorkan ke Kas Daerah yang telah ditahan oleh pihak owner proyek pada BPBD berdasarkan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

‎Simpang siur informasi, tidak dipublish kebanyak pihak, yang intinya rekanan Kontraktor dari CV.Fatiya telah ditarik atau tidak diserahkan uang yang ada dalam kontrak sepenuhnya kepada rekanan pelaksana  oleh pihak PPK berdasarkan Rekomendasi dari Auditor BPK Perwakilan Sumatera Barat karena negara telah dirugikan paling sedikit Rp.600 juta lebih.

‎Tidak ada pihak yang dapat dikonfirmasi dalam hal ihwal permasalahan ini, namun saat dikonfirmasi dengan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Datar via chat WhatsApp-nya masalah terkait,  sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Kalaksa BPBD Dr.Ermon Reflin.

‎Hal yang samapun dilakukan konfirmasi dengan pihak pengendali CV.Fatiya,  Esi Susanti, sampai saat berita ini tayang, belum ada konfirmasi dan klarifikasi yang pasti dari pihaknya.

‎Dion (47) Salah seorang pemerhati sosial di Kabupaten Tanah saat dimintai tanggapannya, dia mengatakan, bahwa ini perlu penegasan dari pihak Kalaksa BPBD sebagai owner proyek (PPK) mungkin, tentang apakah ada temuan Auditor BPK RI dalam pelaksanaan proyek jembatan Sipopak, atau tidak, jika memang benar seharusnya ada efek Jera untuk rekanan pelaksana dan konsultan pengawas.

‎Sampai hari ini, untuk kedua perusahaan berbadan hukum itu, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas tidak ada tindakan sama sekali, namun jika tidak benar adanya, sebaiknya pihak Kalaksa atau rekanan harus melakukan bantahan terhadap temuan BPK tersebut.

‎Dengan tegas Dion menyampaikan, andaikata memang ada temuan, maka kedua perusahaan berbadan hukum plus   PPK pada BPBD harus diberi efek jera, berarti sama- sama tidak “becus”  dalam menggunakan anggaran negara.

‎”Harus ada efek jera untuk kedua perusahaan tersebut jika temuan ini benar, sekaligus PPK nya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, minimal efek jera ” tegas Dion.

‎Diketahui, proyek tersebut bersumber dari anggaran DSP BNPB  RI, dengan nominal Kontrak : Rp.4.448.238.000, dan nomor kontrak : 300.2.1/517/DSP-PEMB/JEMB/BPBD-2024, dengan rekanan Pelaksana CV.FATIYA dan konsultan Pengawas : CV.Graha Cipta Kirana. ***