BATURAJA, FORUM KOTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten OKU sisa masa jabatan 2024–2029. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Baturaja, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Dadang Wijaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan Umi Hartati dari partai yang sama untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung dengan khidmat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Dadang Wijaya resmi memperoleh mandat sebagai wakil rakyat dan akan menjalankan tugas, fungsi, serta kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU.
Sekda Alva Elan berharap Dadang Wijaya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai legislator serta mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Ia juga menegaskan bahwa proses Pengganti Antar Waktu merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD tetap berjalan secara optimal.
Pewarta : Husin basrah
