Forum Kota | MUARA ENIM –Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial DW (37) di sebuah rumah yang terletak di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, pada hari Sabtu (11/10/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico menyampaikan, Minggu (12/10/2025), penemuan peredaran narkoba ini berawal dari pengaduan warga mengenai kegiatan mencurigakan di rumah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap seorang pria dengan inisial DW (37) tanpa perlawanan di rumahnya.
“Ketika ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti serta menguji urine yang menunjukkan tersangka positif narkoba,” kata Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 12,55 gram, 1 butir ekstasi bertanda Minion dengan berat 0,48 gram, serta alat pendukung lainnya seperti kantong plastik klip dan tas waistbag hitam merek Eiger.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1.660.000 juga berhasil disita yang diduga berasal dari transaksi ilegal, serta satu unit ponsel Oppo A3x yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
Masih disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, bahwa dari pemeriksaan sementara tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengguna, terbukti dari hasil tes urine yang positif dan pengakuan tersangka.
Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pelaku.
Berbagai tindakan selanjutnya telah dilakukan mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku yang merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” katanya.
Berdasarkan tindakan tersangka, menurut Kepala Satuan Narkoba, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan. ***red