Pengedar Narkoba Ditangkap di Tangerang, Jualan via WhatsApp

Forum Kota –Tim Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di kawasan hukum mereka.

Seorang pria dengan inisial A, berusia 38 tahun, warga dari Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap saat menyebarkan ratusan pil obat keras bernama Tramadol dan Eximer. Penangkapan terjadi pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Buaran Mekarsari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.

Kepala Kepolisian Sektor  (Kapolsek) Benda AKP Sriyono menjelaskan, operasi ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan perdagangan obat keras tanpa izin di sekitar area tersebut.

“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penjualan obat keras tanpa izin,” kata Kapolsek, Selasa (14/10).

Pada penangkapan tersebut, aparat mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 259 butir obat Tramadol yang siap dikonsumsi, 258 butir obat Eximer berwarna kuning, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari hasil penjualan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel berwarna biru serta satu unit sepeda motor B 4038 BWY yang digunakan dalam transaksi COD.

Modus Penjualan Lewat WhatsApp

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menjual obat keras melalui aplikasi WhatsApp secara online kepada pelanggan tetapnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kampung Buaran PLN, Kelurahan Cikokol, polisi kembali menemukan ratusan butir Tramadol yang siap dipasarkan.

“Modusnya, pelaku A menjual obat keras secara online dan mengirimkannya langsung ke pembeli menggunakan sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki izin beredar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” ujar AKP Sriyono.

Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenai Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Hukuman yang diancamkan bisa mencapai 15 tahun kurungan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penyebar obat-obatan ilegal yang lebih besar.