Pengerukan Tanah di Pujo Dadi Diduga Meluas ke Tiga Titik, Aparat Diminta Turun Tangan

Berita, Hukum, Lampung6271 Dilihat
banner 636x380

Forum kota | Lampung Tengah – Aktivitas cut and fill yang diduga berkedok pemerataan lahan di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (25/7/2026), puluhan dump truk masih terlihat keluar masuk mengangkut tanah urug, sementara satu unit ekskavator terus melakukan pengerukan di lokasi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kegiatan tersebut menimbulkan debu yang beterbangan di sepanjang jalan, merusak jalan onderlagh desa, bahkan menyebabkan sejumlah titik mulai mengalami kerusakan dan amblas. Kondisi itu memicu keluhan masyarakat yang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

banner 636x380

Sebelumnya, Kepala Kampung Pujo Dadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan proyek lama yang telah berlangsung sejak masa pemerintahan kepala kampung sebelumnya. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan awak media, aktivitas pengerukan diduga telah berpindah hingga tiga lokasi berbeda di wilayah kampung yang sama.

Secara hukum, apabila kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan batuan (galian C), maka setiap lokasi penambangan wajib memiliki izin tersendiri sesuai titik koordinat kegiatan. Satu izin tidak dapat digunakan untuk beberapa lokasi penambangan yang berbeda.

Perizinan usaha pertambangan juga bukan menjadi kewenangan pemerintah kampung maupun kepolisian sektor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai kewenangan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila pengelola tidak dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun SIPB atau IUP yang masih berlaku, maka legalitas kegiatan tersebut patut dipertanyakan dan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Dalih bahwa pengerukan dilakukan semata-mata untuk pemerataan lahan pertanian juga perlu diuji. Sebab, apabila tanah hasil galian diangkut menggunakan dump truk kemudian diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk proyek di luar lokasi, maka kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan komersial yang wajib memenuhi ketentuan perizinan Minerba.

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan.

Masyarakat kini mendesak Kapolres Lampung Tengah melalui Unit Tipidter Satreskrim bersama instansi teknis terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap status perizinan, legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aparat kepolisian, Camat Trimurjo selaku pimpinan wilayah juga didesak segera mengambil langkah dengan memanggil Kepala Kampung Pujo Dadi guna meminta klarifikasi. Camat diharapkan menugaskan Kasi Trantib Kecamatan Trimurjo melakukan pengecekan langsung terhadap administrasi kegiatan, rekomendasi lingkungan, serta memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai kewenangan yang berlaku.

Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemberian rekomendasi yang melampaui kewenangan pemerintah kampung, masyarakat berharap persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, khususnya Bidang Minerba, guna memastikan ada atau tidaknya SIPB maupun IUP yang aktif pada lokasi kegiatan tersebut. Konfirmasi juga akan dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah terkait dokumen lingkungan yang wajib dimiliki apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur desa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menghubungi Kepala Kampung Pujo Dadi, pihak pengelola kegiatan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta instansi pengawas terkait untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *