Palembang, Forumkota.id – Dugaan praktik pungutan di lingkungan SMA Negeri 3 Palembang menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban membayar uang SPP sebesar Rp300 ribu per bulan serta uang gedung berkisar Rp2 juta hingga Rp7 juta per tahun.
Keluhan tersebut memunculkan dugaan bahwa pungutan dilakukan dengan nominal yang telah ditentukan, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip sumbangan pendidikan yang seharusnya bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Sejumlah orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa terbebani dengan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Mereka juga mengkhawatirkan adanya dampak terhadap administrasi maupun psikologis anak apabila tidak memenuhi pembayaran.
“Setahu kami, sumbangan itu seharusnya sukarela. Namun kenyataannya nominalnya sudah ditentukan. Kami khawatir jika tidak dibayar akan berpengaruh terhadap anak kami di sekolah,” ujar salah seorang wali murid.
Selain besaran pungutan, transparansi penggunaan dana juga dipertanyakan. Menurut sejumlah orang tua, hingga kini belum ada penjelasan yang rinci mengenai alokasi dana yang dihimpun dari para siswa.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik. Sementara itu, bantuan masyarakat kepada sekolah harus berbentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.
Aktivis Sumatera Selatan, Alvin, S.H., menilai apabila benar terdapat penetapan nominal pembayaran yang wajib dipenuhi seluruh orang tua siswa, maka hal tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum.
“Tidak mungkin seluruh orang tua dengan kondisi ekonomi yang berbeda diperlakukan sama. Jika benar nominalnya telah ditetapkan dan bersifat wajib, maka hal itu patut diduga sebagai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Alvin kepada wartawan, Senin (1/7/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Sumatera Selatan memanggil pihak sekolah, pengurus komite, serta meminta keterangan dari para orang tua yang mengikuti rapat komite guna memastikan apakah pembayaran tersebut benar-benar disepakati sebagai sumbangan sukarela atau justru merupakan pungutan yang bersifat wajib.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pemaksaan, penetapan nominal, maupun kewajiban pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 3 Palembang belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.













