JAKARTA, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait alat kontrasepsi yang menjadi barang bukti dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan hal tersebut setelah mendapatkan pertanyaan dari jurnalis mengenai istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, yang meragukan barang bukti tersebut.
Apa yang ditemukan di TKP, kemudian secara kebetulan juga ditemukan di dalam tas yang berada di lantai 12rooftop, itu seorang penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti tersebut,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Seorang perwira menengah (Pamen) Polri menjelaskan, barang bukti tersebut dilacak untuk memastikan apakah terkait dengan tindak pidana atau hal yang sedang diselidiki.
“Jangan sampai nanti terjadi alat bukti atau barang bukti yang tidak berhasil dikumpulkan atau diperoleh oleh penyelidik,” tegas dia.
“Oleh karena itu, segala sesuatu yang ada di TKP, yang kemungkinan terkait, pasti akan disimpan oleh penyelidik sebagai bukti,” tambahnya.
Dalam hal ini, mantan Kapolres Gowa menekankan bahwa penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak membuat-buat mengenai alat bukti.
“Maka, apa yang diperoleh, itu saja. Harus ditunjukkan,” tegas dia.
Sebelumnya, Meta Ayu Puspitantri, istri dari diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mengungkapkan keheranannya karena penyidik Polda Metro Jaya mengambil barang pribadi terkait kematian suaminya.
Meta mengakui bahwa sepatu jepit merah muda hingga kondom yang disita oleh polisi dari kamar kos suaminya adalah barang miliknya.
“Semua ini milik saya, milik kami, saya juga bingung mengapa barang bukti yang digunakan itu?” ujar Meta setelah rapat dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Meta mempertanyakan, mengapa polisi tidak menyita barang lain sepertidrone atau sepeda.
Hasil penyelidikan
Kepala Bidang Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, sampai saat ini penyidik belum menemukan unsur pidana terkait kematian Arya.
“Disimpulkan bahwa indikator kematian ADP menunjukkan tanda-tanda kematian tanpa adanya campur tangan pihak lain,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini belum selesai dan tetap terbuka terhadap informasi terbaru mengenai kematian diplomat dari Yogyakarta.
Hasil pemeriksaan luar oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan beberapa luka pada tubuh korban, antara lain: luka gores di wajah dan leher, luka terbuka di bagian bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perdarahan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir, serta busa halus pada bagian tenggorokan, paru-paru yang membengkak, serta tanda-tanda perdarahan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan gangguan kesehatan atau bahan beracun yang memengaruhi pertukaran oksigen dalam tubuh korban.
“Maka penyebab kematian almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas yang mengakibatkan tenggelam,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.