Peran Iwan Kurniawan Lukminto di Kasus Korupsi Kredit Sritex Terungkap, Ini Penjelasan Kejagung

–  Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan permohonan pemberian kredit kepada PT Sritex memasuki tahap yang lebih lanjut. Dengan ditetapkannya Presiden Direktur (Presdir) PT Sitex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Hal ini secara langsung dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. “(Tersangka) IKL merupakan Presiden Direktur PT Sritex,” ujar Anang dalam pernyataannya.

 

Anang mengungkapkan, IKL ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menemukan bukti-bukti yang memadai. “Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,” katanya.

Katanya, tersangka IKL terlibat dalam mengajukan permohonan pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan BPD Jateng ke PT Sritex. “Mengesahkan Surat Permohonan Kredit Modal Kerja atas nama PT Sritex, yang tidak sesuai dengan tujuannya,” katanya.

 

Akibat pemberian kredit yang dilakukan secara melanggar hukum, lanjut Anang, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,08 miliar. “Nilai kerugian ini sedang dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK,” katanya.

 

Saat ini, kata Anang, IKL ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari. “Tersangka IKL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

 

Selanjutnya, pasal yang dituduhkan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1). Dan, Pasal 3 bersama Pasal 18 UU Tipikor bersama Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***