Polda Jatim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman

–Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan perdagangan manusia yang mengirim tenaga kerja migran Indonesia secara ilegal ke Jerman melalui visa wisata dan permohonan perlindungan.

“Kejadiannya terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini berlangsung pada Juni 2024,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast sebagaimana dilaporkan dariAntara di Surabaya.

Jules mengatakan, modus tersangka TGS alias Y, berusia 49 tahun, warga Pati, Jawa Tengah, adalah mengajak dan menempatkan calon pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan hukum, seperti kartu identitas Disnaker, sertifikat keahlian, atau jaminan sosial.

“Tetapi, para calon pekerja migran ini diberi arahan oleh tersangka untuk mengajukan perlindungan karena lebih efisien agar dapat tinggal di Jerman dan mendapatkan pekerjaan,” kata Jules Abraham Abast.

Polda Jatim mengetahui kasus ini melalui laporan polisi yang diajukan pada 5 Maret 2025 dan informasi yang diberikan oleh Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025. Tersangka mengirimkan tiga warga negara Indonesia (WNI), yaitu WA, TW, dan PCY ke Jerman dengan visa wisata dan menyarankan mereka untuk mengajukan permohonan suaka di Kamp Suhl, Thuringen.

“Pada pertengahan 2024, terdapat seorang saudara WA, saudari TW dan PCY yang mengenal tersangka sebagai seseorang yang mampu membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” kata Jules Abraham Abast.

Tersangka menyarankan korban memakai visa wisata dan mengajukan permohonan perlindungan untuk mempercepat proses tinggal serta bekerja di Jerman.

“Ketiga individu ini merasa yakin dan percaya, sehingga setiap korban melakukan pembayaran biaya perjalanan yang ditentukan oleh tersangka,” kata Jules Abraham Abast.

WA mentransfer dana sebesar Rp 40 juta, TW sebesar Rp 32 juta, dan PCY sebesar Rp 23 juta. Tersangka mengurus berkas melalui VFS Global Denpasar dengan bantuan temannya yang memiliki inisial PAA alias T.

TW dan WA berangkat pada 21 Agustus 2024, sedangkan PCY berangkat pada 31 Oktober 2024. Setelah tiba di Jerman, mereka diberi arahan untuk pergi ke Kamp Suhl dan mengisi formulir permohonan perlindungan.

TW mengakui menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), WA mengaku ditinggalkan oleh agen perjalanan (travel), dan PCY mengaku ingin bekerja karena kondisi ekonomi serta perselisihan dengan kekasih.

“Semua ini hanyalah argumen yang dibuat dengan alasan untuk mencari perlindungan di Suhl Thuringen,” kata Jules Abraham Abast.

Ketiganya saat ini memiliki status sebagai pencari keamanan dan mendapatkan fasilitas tempat tinggal, makanan, serta dana akomodasi sebesar 397 Euro dari pemerintah Jerman.

“Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti proses seleksi kerja di Susi Circle melalui saudari K, tetapi gagal. Sementara itu, korban PCY saat ini telah bekerja di Resto Susi Circle,” ujar Jules Abraham Abast.

Tersangka terkena pasal 81 bersama pasal 69 atau pasal 83 bersama pasal 68 bersama pasal 5 huruf (b), (c), (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimum sebesar Rp 15 miliar.

“Dengan pengungkapan ini akhirnya menimbulkan dampak karena informasi tersebut berasal dari Atase Jerman,” kata Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Kompol Ruth Yeni, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mengatakan bahwa deportasi korban bukan menjadi kewenangan polisi, tetapi akan diatur bersama.

“Kenapa dia (tersangka) tahu campitu disebabkan oleh fakta bahwa dia pernah mengirim anaknya dengan inisial D, masuk dan tinggal selama dua minggu dicampsama, sehingga itulah yang dia gunakan untuk meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa, masukcampitu aman dan praktis dalam memperoleh izin tinggal yang sah,” ujar Ruth Yeni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *