Polisi Tangkap 2 Wanita Penipu Investasi Rumah Kontrakan di Bekasi, Ini Cara Modusnya

, BEKASI —Skandal penipuan terkait penjualan properti sewa di Kota Bekasi memicu kehebohan di kalangan masyarakat.

Pelaku menjual sebuah rumah sewa berulang kali hingga sejumlah orang mengalami kerugian yang jumlahnya mencapai Rp 4,15 miliar.

Beberapa hari setelah kasus ini menjadi perhatian masyarakat, pihak Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua tersangka penipuan.

Kedua perempuan tersebut memiliki inisial K (48) dan Y (54). Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua wanita ini terlibat dalam penjualan rumah kontrakan palsu di wilayah RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan bahwa kedua perempuan tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Jika K ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap pada Kamis (24/7/2025),” ujar Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota yang berada di Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).

Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilengkapi dengan beberapa barang bukti.

Bukti-bukti yang ditemukan antara lain berupa ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram yang kosong, satu lembar foto kopi girik, serta dua lembar surat perjanjian jual beli rumah.

Barang-barang lain yang diamankan oleh polisi adalah uang sebesar Rp 42,5 juta, 18 lembar surat tanda terima pembayaran sewa yang ditandatangani oleh K, serta satu buah buku tabungan bank BNI dengan nama pemilik K.

Modus Pelaku

Kusumo Wahyu Bintoro menceritakan bahwa pelaku melakukan aksi mulai dari Juni 2023 hingga Juni 2025.

K bertanggung jawab menjual empat unit rumah sewa dan sebidang tanah di kawasan Kranji. Ia mengambil tenaga pemasaran, salah satunya Y.

Saat ada calon pelanggan, K dan Y mengajak calon pembeli ke lokasi rumah kontrakan yang terdiri dari beberapa pintu.

“K juga menunjukkan surat pernyataan huruf C, setiap rumah kontrakan dijual dengan harga Rp 75 juta, dan jika ada korban datang dan tertarik membeli lalu terjadi negosiasi harga, ada juga yang dijual dengan harga Rp 60 juta,” katanya.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan setelah transaksi selesai, para pelaku meminta konsumen untuk menunggu dengan sabar karena rumah kontrakan masih ditempati oleh penghuninya.

Karena tidak kunjung mendapatkan hak setelah membeli unit dengan alasan masih ada penghuni, ditambah para korban terkejut melihat kondisi bangunan justru dihancurkan oleh saudara K yang bernama T, laporan langsung dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Menyangkut perkara tersebut, kemudian mengenai pasal yang dilanggar yaitu pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pihaknya mencatat jumlah korban berdasarkan data yang diterima sebanyak 77 orang.

Namun hanya sebagian kecil dari 77 orang tersebut yang melaporkan kepada pihak berwenang.

“Sebanyak 28 orang telah membuat laporan polisi dengan total kerugian sementara yang tercatat mencapai Rp 4,15 miliar,” ujar dia.

Perkara dugaan penipuan dalam transaksi sewa menyewa di wilayah RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi masih terus berlangsung.

Sementara sebelumnya, Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah mengakui bahwa korban mencapai puluhan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut dipastikan karena korban juga memberitahukan kepada dirinya.

“Total hingga hari ini terdapat 77 orang yang menyatakan menjadi korban, setelah kami hitung kerugiannya mencapai Rp 7,5 miliar hingga saat ini,” ujar Fikri saat di konfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Fikri menyampaikan bahwa puluhan orang yang mengklaim menjadi korban penjualan rumah kontrakan sedang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Mereka semua berencana melaporkan dugaan pelaku utama, yaitu pemilik kontrakan dengan inisial K.

“Mereka melaporkan ke polisi, keluhan mereka serupa, intinya laporan mengenai penipuan dengan nama Ibu K,” jelasnya.

Fikri menyampaikan harapan dari pihak-pihak yang mengaku menjadi korban agar pelaku dapat mengembalikan uang yang telah diberikan untuk membeli kontrakan.

Jika pelaku nanti tidak mampu mengembalikan, para tersangka korban berharap dihukum.

“Yang diinginkan korban awalnya adalah uangnya dikembalikan, tetapi setelah melihat kerugiannya, jika pelaku tidak mampu mengembalikan maka akan dilakukan proses hukum,” katanya.