Forum Kota | Lampung Timur – Pria di Lampung Timur, Lampung, bernama Pendi (42) yang tewas hendak menggelar khitanan ternyata ditembak sepupunya yakni Andi Rustam (36). Saat ini pelaku sudah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M Iksir mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Saat ini Andi masih dalam pemeriksaan petugas.
“Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam berkat kerja sama semua pihak,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Iksir menceritakan, penembakan itu bermula saat korban mengantarkan undangan pesta khitanan anak pelaku yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026. Kesalahan dalam penyampaian undangan diduga memicu perselisihan hingga berujung aksi penembakan.
Tak lama setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun polisi berhasil membekuk AR dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata api yang diduga dipakai saat menembak korban. Senjata tersebut diduga merupakan senjata api rakitan jenis revolver dengan peluru kaliber 9 milimeter.
Polisi kini masih menyelidiki asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan maupun peredarannya.
“Kami masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan senjata api itu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mengarah pada persoalan salah mengantar undangan yang jadi utama penembakan. Hingga kini penyidik belum menemukan motif lain.
“Motif sementara karena salah mengantar undangan khitanan. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHP serta Pasal 306 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.(Red)












