Forum Kota – Bareskrim Polri menangani sebanyak 38.934 kasus narkoba dari bulan Januari hingga Oktober tahun ini. Ratusan kasus tersebut juga diteliti hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba berhasil diungkap.
Untuk memastikan perang melawan narkoba terus berlanjut, Polri menyediakan nomor telepon khusus sebagai saluran pengaduan untuk kasus-kasus narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan bahwa layanan hotline ini sengaja disediakan agar masyarakat memiliki saluran pengaduan yang cepat dan efisien.
Ia juga mengungkapkan nomor hotline tersebut, yaitu 082312349494. Nomor ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait tindak pidana narkoba.
“Dirresnarkoba Bareskrim Polri telah menyediakan nomor layanan pengaduan. Kami berharap masyarakat dapat melaporkan informasi yang mereka miliki. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, segera hubungi nomor hotline Dirresnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Syahar.
Seorang perwira tinggi berpangkat tiga bintang dari Polri menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap setiap laporan yang diterima masyarakat mengenai kasus narkoba. Jika laporan tersebut melibatkan anggota Polri yang diduga terlibat, Syahar menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bertindak secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Divisi Propam Polri juga ada, tadi saya sudah sampaikan, kami tegas terhadap pelanggaran internal. Nomornya 081319178714. Ini adalah nomor kontak Divisi Propam Polri, ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, nomor tersebut. Saya berharap nomor ini dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum terkait narkoba,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri beserta jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan prestasi yang menonjol dalam penanggulangan peredaran narkoba.
Total sebanyak 38.934 perkara tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap sejak Januari hingga Oktober 2025. Keseluruhan tersangka dalam ribuan kasus tersebut mencapai 51.763 orang.
“Kemenangan ini membuktikan adanya kerja sama antar lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara mandiri, diperlukan kolaborasi yang solid,” katanya. ***
