Polsek Rumbia Gerak Cepat Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam

Berita, Kriminal, Lampung212 Dilihat

Forumkota.id | Lampung Tengah – Polsek Rumbia bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan penadahan sepeda motor milik korban WY (41), warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia.

Dalam waktu kurang dari 16 jam sejak laporan diterima, personel gabungan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra New Fit warna hitam merah tahun 2007 dengan nomor polisi B 6902 PIJ milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, S.IP menjelaskan, laporan korban diterima pihak Kepolisian pada Senin malam (11/5/26) sekira pukul 20.00 WIB.

Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial ARS alias Belong (20), warga Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, pada Selasa dini hari (12/5/26) pukul 00.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku penadahan berinisial NDS (29), warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, berikut sepeda motor milik korban pada Selasa siang (12/5/26) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/26).

Kapolsek menambahkan, modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang sebentar.

“Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbia guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan dijerat pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana, sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 591 KUHPidana,” pungkasnya. (Tim-Red)