FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH — Data peserta didik pada 28 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lampung Tengah kini berada di bawah sorotan. Dugaan ketidaksesuaian data yang menjadi dasar penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan memunculkan pertanyaan serius: apakah seluruh peserta didik yang tercatat dalam sistem benar-benar ada dan mengikuti proses pendidikan?
Sorotan semakin mengarah kepada pengelolaan data pendidikan nonformal setelah muncul referensi data dari SKB Negeri Lampung Tengah yang disebut bersumber dari Portal Data Kemendikdasmen Tahun Pelajaran 2026.
Dalam data tersebut, SKB Negeri Lampung Tengah tercatat memiliki 413 peserta didik, terdiri dari 298 laki-laki dan 115 perempuan, dengan 20 tenaga pendidik.
Angka tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan bantuan operasional. Berdasarkan perhitungan yang beredar, Paket A tercatat 39 peserta, Paket B sebanyak 104 peserta dan Paket C sebanyak 240 peserta.
Dengan menggunakan satuan biaya yang disebut sebesar Rp1,3 juta untuk Paket A, Rp1,5 juta untuk Paket B dan Rp1,8 juta untuk Paket C, nilai perhitungan bantuan mencapai sekitar Rp638,7 juta, termasuk perhitungan peserta KB dan SPS sebanyak 30 orang.
Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting:
Apakah seluruh angka tersebut benar-benar menggambarkan kondisi peserta didik di lapangan?
Sebab, ketika data peserta didik menjadi salah satu dasar penghitungan bantuan pemerintah, setiap angka bukan sekadar angka di dalam sistem. Di baliknya terdapat uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
28 PKBM, 1.629 Peserta Didik, Publik Minta Data Dibuka
Dokumen yang beredar juga menunjukkan adanya perbedaan dalam pencairan BOSP Tahun Pelajaran 2025.
Dari 28 PKBM dan SKB yang disebut berada dalam pendataan, hanya 19 satuan pendidikan yang disebut mendapatkan pencairan.
Jumlah peserta didik yang disebut mencapai 1.629 orang.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Jika memang terdapat perbedaan antara data yang tercatat dengan kondisi faktual, bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan?
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Siapa yang menyatakan data tersebut valid?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila ternyata terdapat peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Nama Sulastri Ikut Terseret dalam Sorotan
Sorotan juga mengarah kepada Sulastri Waya Endro, Kepala SKB Negeri Lampung Tengah yang disebut sekaligus menjabat Ketua Forum DPD PKBM Lampung Tengah.
Posisi tersebut membuat publik semakin menunggu penjelasan terbuka mengenai tata kelola data peserta didik dan mekanisme penyaluran bantuan operasional pada satuan pendidikan nonformal.
Sebelumnya, dalam pemberitaan terkait konfirmasi jumlah peserta didik dan bantuan BOP, Sulastri disebut belum memberikan angka secara gamblang ketika ditanya mengenai jumlah peserta Paket A, B dan C.
Ketika ditanya mengenai jumlah peserta didik pada beberapa tahun sebelumnya, jawaban yang disampaikan justru berkaitan dengan kehadiran guru.
“Abang kan sudah lihat gurunya tiap hari standby, sudah disuruh masuk, guru sudah smile, ramah. Kita siap Senin–Jumat,” demikian pernyataan yang sebelumnya dikutip.
Sulastri juga menyebut dirinya baru dilantik sebagai kepala sekolah pada Mei 2023.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian data peserta didik harus dipandang serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Jika seseorang dicatat sebagai peserta didik tetapi secara faktual tidak mengikuti pendidikan atau bahkan tidak ada, maka perlu dipastikan bagaimana data tersebut masuk ke dalam sistem dan bagaimana proses verifikasinya.
Namun, sampai saat ini belum ada bukti final yang dapat menyimpulkan bahwa peserta didik yang tercatat merupakan peserta didik fiktif.
Karena itu, pemeriksaan oleh Inspektorat maupun APH menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut secara objektif.
Dokumen Dapodik, daftar peserta didik, daftar hadir, data kelulusan, data asesmen, dokumen penetapan BOSP, rekening penyaluran hingga penggunaan anggaran semestinya dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Dihubungi, Sulastri Belum Menjawab
Awak media telah mencoba menghubungi Sulastri melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai jumlah peserta didik, dasar penghitungan BOSP, serta dugaan ketidaksesuaian data yang menjadi sorotan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Sikap tidak memberikan jawaban tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Namun, publik berhak mendapatkan penjelasan, terlebih ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut data pendidikan dan penggunaan uang negara.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang.
Benarkah data 28 PKBM di Lampung Tengah telah sesuai kondisi riil?
Benarkah 1.629 peserta didik tersebut seluruhnya dapat diverifikasi?
Dan apakah setiap rupiah BOSP yang disalurkan benar-benar berdasarkan data peserta didik yang valid?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan terbuka, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Masyarakat Lampung Tengah tentu menunggu satu hal: jangan sampai data pendidikan hanya menjadi angka di atas kertas sementara uang negara mengalir berdasarkan angka tersebut.
