Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak ! – Dibuat tapi tidak diurus dengan baik, itulah pegawai PPK Paruh Waktu (PW), bagai anak yang terlahir tanpa persiapan perencanaan yang baik, terlahir akibat telat minum / pasang alat kontrasepsi, atau bisa jadi si orang tua tidak memiliki fondasi spiritual yang baik. Ingin punya anak lelaki, tapi terlahir perempuan, atau bahkan jadi trans gender.
PPPK Paruh Waktu sebenarnya termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ASN terdiri dari PNS dan PPPK (baik penuh maupun paruh waktu), PPPK PW terikat kode etik ASN, diberikan NIP dan mengenakan pakaian beratribut pemerintah, serta berbaju Korpri.
(((((KORPRI))))) Korp Pegawai Republik Indonesia, artinya PPPK PW adalah Pegawainya Republik Indonesia, sebagai ASN – Aparatur Sipil Negara, PPPK PW adalah Aparat Sipil nya Negara. Dengan demikian, beban tanggunggungjawab pembiayaannya Harusnya pula Ditanggung Negara ini, Republik Indonesia. Namun apa yang terjadi kemudian ? Belanja Pegawai PPPK PW dibebankan pada APBD masing-masing daerah, sedangkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas secara brutal. Akibatnya, berbagai daerah pun meradang, menjerit, karena sumber pembiayaan daerahnya banyak berkurang.
Kalau sudah seperti itu, bukankah Negara telah Mengingkari Regulasi yang dibuatnya ? Yaitu Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang berbunyi : “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.” Dengan demikian semua pegawai adalah ASN, dan sesuai namanya, seharusnya menjadi tanggungjawab Negara secara penuh.
Bulan Ramadhan 2026 sudah memasuki 10 hari ke-3. Bersamaan kaum Muslim menantikan Malam lailatul Qadar, bersama itu pula para pekerja termasuk PPPK PW menantikan THR. Mengapa sebagai ASN masih harap-harap cemas menantikan kepastian mendapat THR ? Ya itulah, namanya juga anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya… Padahal, menurut PP Nomor 9 Tahun 2026, Pasal 2, 3, dan 4, disebutkan bahwa ASN, termasuk di dalamnya Anggota Legislatif dan Pegawai Non ASN, mendapat THR dan Gaji ke-13.
Beberapa daerah ketika dikonfirmasi perihal THR untuk PPPK PW, mengaku belum memiliki kepastian. Ada yang menjanjikan informasi valid tapi tak kunjung menginformasikan, ada pula yang masih menunggu hasil rapat.
“Nggak ada mas, yang dapat PPPK Penuh, yaitu 1 bulan gaji. Untuk teman-teman PW, terlalu berat kalau semua dibebankan ke Pemda. Tapi kepastiannya masih mau dirapatkan”, ujar seorang Sekda melalui pesan WhatsApp Rabu 11/3.
Semoga dengan Amanat Kemanusiaan dan PP Nomor 9 Tahun 2026, semua Pemda mbuh piye carane, entah bagaimana caranya, dapat memberikan Hak Para Pegawai. *** Bagus BS













