Proyek Hampir Rp1 Miliar Pemeliharaan Jalan Jepang Sako Palembang Disorot, Aktivis Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Palembang, Forumkota.id – Proyek pemeliharaan Jalan Jepang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, dengan nilai anggaran sebesar Rp989.094.000 menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV Shariq Perkasa Utama berdasarkan Nomor Kontrak 198/KTR/PPK-BM/SAKO/APBD/PUPR/2026 itu dinilai menuai pertanyaan terkait hasil pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari pengguna jalan, pekerjaan pengecoran jalan terlihat tidak dilakukan secara menyeluruh. Pada sejumlah titik, cor beton tampak terputus-putus dengan jarak yang diperkirakan mencapai sekitar 200 meter. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi menyebabkan genangan air saat musim hujan serta mengurangi kualitas manfaat proyek.

Padahal, proyek pemeliharaan jalan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Sumatera Selatan, Alvin, SH, meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Palembang maupun Polrestabes Palembang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Kalau melihat kondisi jalan sekarang, ada sekitar enam meter di beberapa bagian yang tidak dilakukan pengecoran. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar diketahui apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis atau tidak,” tegas Alvin kepada Forumkota.id.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Debi, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunggu belum hadir.

“Saya sudah menunggu PPK dari pukul 10.00 WIB, sampai sekarang belum datang bertemu dengan saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih jelas. Saya juga baru menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan kritik dan masukan. Saya orangnya terbuka. Namun saya berharap kegiatan yang sudah selesai, seperti pemeliharaan Jalan Jepang di Sako, tidak diekspos. Tentunya kita bersahabat sebagai mitra,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik di kalangan aktivis dan insan pers. Pasalnya, media massa memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, sementara masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, berbagai pihak menilai kritik dan pemberitaan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.