PSHT Tegaskan Sengketa SH Terate Masih di Pengadilan, Pernyataan Publik Berisiko Hukum

banner 468x60

MADIUN | Forum Kota .id  – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa sengketa internal terkait SH Terate hingga saat ini masih dalam proses hukum di lembaga peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin, 02 Februari 2026 di Kota Madiun, serta beredarnya berbagai pernyataan dan narasi di ruang publik maupun media sosial yang berkaitan dengan penolakan Parapatan Luhur.

banner 525x280

Parapatan Luhur merupakan musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 Cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 Cabang Khusus di luar negeri sebagai representasi sah struktur organisasi PSHT secara nasional dan internasional.

Amriza Khoirul Fachri dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun menjelaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang oleh peraturan perundang-undangan maupun dibatalkan oleh putusan pengadilan.

“Parapatan Luhur adalah perwujudan hak kedaulatan Warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan Ketua dan Dewan Cabang untuk menentukan Ketua Umum serta melakukan perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah dinilai bertentangan dengan kedaulatan organisasi dan berpotensi melanggar hukum.

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih diperiksa di dua lembaga peradilan, yakni:

– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor Perkara: 321/G/2025/PTUN.JKT
– Pengadilan Negeri Bale Bandung, Nomor Perkara: 292/Pdt.G/2025/PN.Blb

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik.

Nasihin dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Pernyataan tersebut diduga mengandung tuduhan dan stigma terhadap pihak tertentu tanpa dasar putusan pengadilan.

Menurutnya, penyampaian narasi semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih karena penyebarannya melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dampak yang besar.

Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah terdaftar dan dilindungi hukum sebagai merek Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, serta kegiatan keolahragaan termasuk pencak silat.

Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo pada Senin, 02 Februari 2026.

Rapat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pengamanan kegiatan Parapatan Luhur yang dijadwalkan pada 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun, berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakapolres Kota Madiun.

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika, serta bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Madiun.

(Satiah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *