Kendal, FORUM KOTA.ID – Hasil Pertemuan pada Rabu 21 Januari 2026, PT PAS akan laporkan Warga Desa Puguh. Hal tersebut dikemukakan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Dalam pertemuan tersebut, PT PAS akan laporkan warga Desa Puguh terkait pembongkaran jembatan yang selama ini digunakan sebagai akses aktivitas tambang Galian C.
Dalam pertemuan tersebut, PT PAS menyampaikan keberatan atas pembongkaran jembatan yang selama ini digunakan sebagai akses menuju lokasi Galian C di Dusun Perboan, Desa Puguh. Pihak perusahaan menilai pembongkaran dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari pihak ahli waris almarhum H. Hambali selaku pihak yang membangun jembatan.
PT PAS juga menyampaikan bahwa jembatan tersebut sebelumnya disewa dari Ibu Pur dengan nilai sewa Rp 2 juta per bulan. Atas dasar itu, perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pembongkaran terus dilakukan oleh warga
Menanggapi polemik tersebut, Camat Pegandon Junaedi menjelaskan bahwa pertemuan di kecamatan tersebut bukanlah agenda resmi yang direncanakan sejak awal. Ia menyebut pertemuan terjadi secara tidak disengaja karena pihak PT PAS saat itu sedang berada di kecamatan untuk mengirimkan bibit tanaman dalam rangka kegiatan penanaman.
“Pertemuan itu tidak disengaja. Kebetulan PT PAS ada di kecamatan untuk pengiriman bibit penanaman,” ujar Junaedi.
Ia menambahkan, ke depan akan dilakukan pertemuan lanjutan yang lebih resmi dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan warga Desa Puguh.
Sementara itu, Kepala Desa Puguh mengaku dipanggil secara mendadak oleh Camat Pegandon pada hari yang sama dan kemudian ikut dalam pertemuan yang berlangsung secara situasional tersebut. Ia berharap pertemuan lanjutan benar-benar melibatkan warga agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.













