Pungut Biaya Perpisahan Rp250 Ribu Per Siswa, SMKN 1 Gelumbang Disorot

banner 636x380

Muara Enim | Forumkota.id, Kabupaten Muara Enim – SMK Negeri 1 Gelumbang Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemungutan biaya perpisahan sebesar Rp 250.000 per siswa untuk angkatan tahun 2025.

Keluhan terkait pungutan yang dinilai tidak sesuai peraturan ini pertama kali disampaikan salah seorang orang tua siswa kepada awak media pada hari Kamis (8/10/2026).

banner 636x380

Menurut keterangan yang diterima, informasi mengenai pungutan uang perpisahan disampaikan melalui surat resmi dan pemberitahuan yang dibagikan melalui grup WhatsApp khusus orang tua siswa.

“Kami mendapatkan informasi secara langsung melalui grup tersebut, beserta surat yang menyatakan setiap siswa membayar Rp 250.000 untuk keperluan acara perpisahan,” ujar sumber, orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 1 Gelumbang Burhanuddin S.P, M.Si. mengatakan “Selama ini sekolah tidak mewajibkan perpisahan, Rp250 Ribu bagi yang mau saja, dan tidak ada paksaan bagi murid ataupun Walimurid, setiap sekolah wajib ada perpisahan tiap tahunnya itupun permintaan dari anak melalui musyawarah orangtua,” Ujarnya.

Namun setelah itu, saat hendak dikonfirmasi kembali sebagai bahan tambahan pemberitaan, Kepala SMK Negeri 1 Gelumbang Burhanuddin S.P, M.Si Kabupaten Muara Enim yang disebut-sebut arogan alias alergi dengan sejumlah wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, Masyarakat berharap kepala sekolah agar diperiksa aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 423 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta diperkuat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. (Mlv)

banner 636x380