Forum Kota | Semarang, Jawa Tengah – Praktik dugaan pungutan liar di sekolah berkedok kegiatan study tour di Kota Semarang kembali mencuat dan menjadi keluhan serius masyarakat. Melalui laporan resmi di portal Laporgub dengan nomor aduan LGWP01447570 tertanggal 14 April 2026, seorang orang tua siswa mengungkapkan keberatannya atas kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan ekonomi keluarga, terutama bagi kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Pelapor yang berprofesi sebagai sopir mengaku sangat tertekan dengan biaya study tour sebesar Rp1,3 juta. Ironisnya, sekolah tersebut diduga tetap mewajibkan pembayaran setengah harga bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut. Warga menilai kebijakan ini bertentangan dengan arahan pemerintah yang telah melarang penyelenggaraan study tour yang bersifat komersial dan membebani orang tua.
Keluhan Orang Tua: Mencari Keuntungan dari Siswa
Dalam rincian aduan tersebut, pelapor menegaskan bahwa penghasilannya tidak mencukupi untuk menanggung biaya tambahan yang fantastis tersebut.
“Disini saya nggak sanggup bayar, sekitar Rp1,3 juta. Jika tidak ikut tetap bayar setengahnya. Padahal pemerintah sudah melarang, tapi ini masih ada yang mengadakan. Intinya mencari keuntungan dari siswa,” tulis pelapor dalam portal aduan tersebut.
Keresahan ini menggambarkan fenomena di mana institusi pendidikan diduga masih memanfaatkan celah kegiatan luar sekolah untuk menghimpun dana dari siswa secara paksa. Kebijakan mewajibkan bayar “uang denda” bagi yang tidak berangkat dianggap sebagai bentuk pemerasan terselubung yang mencederai marwah pendidikan nasional.
Pemerintah Larang Study Tour, Memberatkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah berkali-kali mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan yang berkaitan dengan biaya besar di luar kurikulum wajib. Pemerintah mendorong sekolah untuk lebih kreatif dalam mengadakan kegiatan edukatif tanpa harus membebani finansial orang tua, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Laporan ini kini telah didisposisikan ke instansi terkait di Kota Semarang untuk segera ditindaklanjuti. Publik menanti ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada oknum sekolah yang masih nekat melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa. Untuk tingkat menengah, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa komite atau sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Tindakan mewajibkan pembayaran untuk kegiatan non-akademik seperti study tour dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Secara pidana, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat publik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***











