Purbaya Perketat Penindakan Rokok Ilegal, 816 Juta Batang Musnahkan Hingga September 2025

.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang dianggap merugikan negara serta mengganggu bisnis industri tembakau resmi. Sampai dengan September 2025, jumlah rokok ilegal yang dihancurkan naik sebesar 37 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, meskipun jumlah tindakan berkurang, volume barang yang disita mengalami peningkatan yang signifikan.

“Penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini mencapai 13.484 kali, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya (15.201). Namun, jika dilihat dari jumlah batang yang berhasil diamankan atau disita, meningkat dari 596 juta batang pada September 2024 menjadi 816 juta batang pada September 2025,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, sebagian besar barang yang disita, sekitar 72,9 persen, adalah jenis sigaret kretek mesin (SKM). Keadaan ini menunjukkan masih adanya potensi kebocoran pendapatan negara akibat peredaran rokok ilegal.

“Dan ini berarti kita kehilangan pajak di sini,” kata Suahasil.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sampai bulan September 2025 mengalami penurunan sebesar 2,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun begitu, secara keseluruhan pendapatan cukai tetap meningkat sebesar 4,6 persen menjadi Rp163,3 triliun, atau setara dengan 66,9 persen dari target APBN.

Penurunan CHT tersebut, menurut Suahasil, menjadi pengingat pentingnya penerapan hukum dan kesadaran industri terhadap aturan yang berlaku. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu lingkungan bisnis yang sehat bagi produsen resmi.

Selain peredaran rokok ilegal, Kemenkeu juga mencatat peningkatan yang signifikan dalam tindakan terhadap narkoba.

Jumlah tindakan terkait narkotika meningkat sebesar 34,9 persen pada tahun ini menjadi 1.480 kali, dibandingkan dengan 1.097 kali pada tahun sebelumnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja dan sabu mencapai 11,1 ton. Angka ini tidak bisa dikatakan kecil,” katanya.

Suahasil menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum guna membatasi beredarnya rokok ilegal dan narkotika.

“Kemenkeu, khususnya Bea dan Cukai, bekerja sama secara intensif dengan lembaga penegak hukum lain agar penindakan dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah ini mampu mempertahankan stabilitas pendapatan negara, memperkuat iklim industri hasil tembakau yang adil, serta menjaga masyarakat dari beredarnya produk ilegal.