Forumkota.id _ Lamongan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tembakau memasuki hearing kedua di gedung DPRD Lamongan, dihadiri sejumlah pemangku kepentingan. Hadir dalam forum tersebut antara lain H. Tasirin, S.H., M.H. (Bapemperda), Mudzakir, M. Hasby, serta Tim Penyusun Naskah Akademik yang dipimpin Dr. Madekhan Ali, S.Pd, M.Si. beserta anggota tim.
Dari unsur masyarakat, Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) diwakili oleh Choirul Huda, Naili Fauziah Zahid, dan dua rekan lainnya. Selain itu, Asosiasi Tembakau Indonesia (APTI) juga turut memberikan masukan dalam hearing yang berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut.
APTI menyoroti aspek teknis budidaya dan tata niaga tembakau, sejalan dengan masukan sebelumnya terkait perlunya standarisasi harga-harga dasar yang kaku.
Sementara itu, Jamal mengajukan 7 poin usulan dalam ranperda ini. Hasil pembahasan menunjukkan:
· 3 poin diakomodir dalam Perda,
· 1 poin diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub),
· 3 poin lainnya masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
Salah satu usulan utama Jamal adalah sinkronisasi dengan program nasional perkoperasian, agar petani memiliki ruang lebih luas mengelola hasil produksi dan panen sendiri. Usulan ini merespons Pasal 1 angka 11 tentang definisi Pelaku Usaha yang dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Perkoperasian dan UU Cipta Kerja.
“Kami mendorong agar bentuk usaha tembakau memberi ruang bagi koperasi petani, tidak hanya badan hukum perseroan atau perorangan,” ujar Choirul Huda mewakili Jamal.
H. Tasirin, S.H., M.H. dari Bapemperda menegaskan bahwa seluruh masukan, baik dari APTI, Jamal, maupun Tim Penyusun Naskah Akademik, akan menjadi bahan finalisasi draf sebelum dibawa ke paripurna. “Tiga poin usulan Jamal sudah kami akomodir, satu masuk Pergub, dan tiga lainnya masih kami diskusikan lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Tim Penyusun Naskah Akademik yang dipimpin Dr. Madekhan Ali, S.Pd, M.Si. juga memastikan bahwa melibatkan partisipasi masyarakat,dan memperjuangkan hak masyarakat
DPRD Lamongan bersama eksekutif berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dan asosiasi hingga Ranperda ini rampung.
Tim – sunariyanto













