Rehabilitasi SMA Negeri 7 SBT Dipertanyakan, Polres Diminta Periksa Kepala Sekolah

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

SERAM BAGIAN TIMUR – Pekerjaan rehabilitasi SMA Negeri 7 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Negeri Utta , Kecamatan Wakate , menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang disebut-sebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu diduga tidak sebanding dengan kondisi maupun volume pekerjaan yang terlihat di lapangan.

Informasi tersebut disampaikan seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, pekerjaan rehabilitasi sekolah diduga hanya mencakup penggantian sebagian daun seng dan plafon, sementara sejumlah bagian penting bangunan seperti rangka kayu dan lisplang disebut tidak ikut diganti.

Rangka bangunan itu sudah lebih dari 10 tahun. Tetapi dalam pekerjaan rehabilitasi ini, rangka kayu dan lisplang diduga tidak diganti. Kami mempertanyakan dasar pekerjaan dan besaran anggarannya,” ujar sumber tersebut.

Selain persoalan kualitas dan volume pekerjaan, sumber juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran tenaga kerja. Ia mengklaim harga upah buruh yang dibayarkan diduga tidak sesuai dengan harga yang semestinya diterima pekerja.

Tidak hanya itu, dugaan persoalan juga disebut berkaitan dengan penggunaan material pasir dan batu (galian C). Sumber menyebut material tersebut diperoleh dari wilayah setempat dengan harga rata-rata sekitar Rp350 ribu per kubik, namun mekanisme pembayaran atau kontribusi yang disebut sebesar 10 persen ke kas desa juga dipertanyakan.

Ini perlu diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada kewajiban atau kontribusi yang harus masuk ke kas desa, harus jelas berapa volumenya, berapa nilainya, dan apakah benar sudah disetorkan,” katanya.

Sumber tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran pekerjaan dengan kondisi fisik rehabilitasi yang dikerjakan. Karena itu,
ia meminta Polres Kabupaten SBT melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala SMA Negeri 7 SBTdi Desa Utta Kecamatan Wakate , Lamunane, S.Pd.

Kami mendesak penyidik Polres SBT memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Jangan sampai anggaran pembangunan yang besar justru menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kualitas bangunan,” tegasnya.

Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya memeriksa secara administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap RAB, kontrak pekerjaan, sumber anggaran, volume pekerjaan, bukti pembayaran, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara pekerjaan yang direncanakan dengan pekerjaan yang benar-benar direalisasikan.

Secara hukum, dugaan penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, apakah suatu pekerjaan memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau hanya merupakan persoalan administratif/kontraktual harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Penyidikan bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Karena itu, dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan objektif. Aparat penegak hukum dapat menelusuri dokumen anggaran dan pelaksanaan pekerjaan serta membandingkannya dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Masyarakat berharap persoalan rehabilitasi SMA Negeri 7 SBT tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata apabila nantinya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Kalau memang pekerjaannya sesuai anggaran dan tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian negara, harus ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber tersebut.*** M. Lausepa.

banner 636x380