– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan pembersihan sejumlah iklan yang tidak memiliki izin. Selain itu, mereka membongkar reklame yang tidak membayar pajak serta mengandung pesan yang bertentangan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku, pada hari Rabu (8/10/2025).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menyebutkan bahwa dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 Mengenai Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Mengenai Korps Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 mengenai pengelolaan ketertiban umum dan ketenangan masyarakat serta perlindungan terhadap warga masyarakat
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Polisi Pamong Praja
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Mengenai Larangan Peredaran Minuman Beralkohol
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai pengelolaan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat
7. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009 mengenai Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster, dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang
8. Peraturan Bupati Nomor 197 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di sekitar
Terminal Ciakar, Persimpangan Dano, Belokan Cikuda dan Pasar Tanjungsari.
Hasil dari kegiatan penertiban iklan yang tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, dan isi iklannya bertentangan dengan Perda 17 Tahun 2003 tentang larangan peredaran minuman beralkohol terdapat di 4 lokasi.
Barang bukti yang disita, menurut Deni, terdiri dari satu buah spanduk Mixmax Exotic Blue, satu buah spanduk Intisari Blackcurrant, satu buah spanduk Iceland Vodka Mix, dan satu buah spanduk Santana.
“Barang bukti disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan kondusif dan aman serta terkendali,” katanya. ***













