Respons Kritik Jalan Rusak, Bupati Deli Serdang Minta Warga Sadar Pajak : Kita Bangun Bukan Pakai Daun

banner 468x60

Forum Kota | DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya keluhan dan video viral mengenai infrastruktur jalan rusak di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menegaskan bahwa percepatan pembangunan serta pemeliharaan fasilitas publik sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari kontribusi pajak masyarakat.

banner 525x280

Dalam peninjauan proyek perbaikan Jalan Paluh Gelombang di Kecamatan Percut Sei Tuan, Bupati menyampaikan bahwa realisasi pembangunan tidak dapat dipisahkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tergantung kemampuan keuangan kita. Masyarakatnya bayar pajak enggak? Bayar PBB enggak? Kalau enggak ada uangnya, pemerintah dari mana?” ujar Asri Ludin Tambunan saat memberikan keterangan kepada media.

Bupati mengimbau agar masyarakat tidak hanya sekadar mengeluhkan kondisi infrastruktur di media sosial (spill jalan rusak) tanpa diimbangi dengan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara. Ia menekankan pentingnya sinergi fiskal antara masyarakat dan pemerintah daerah guna menyiasati keterbatasan alokasi dana dari pemerintah pusat.

Kritik tajam datang dari akademisi sekaligus Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H.. Ia mengingatkan bahwa kesadaran fiskal memang penting, namun pemerintah daerah wajib bijaksana dalam berkomunikasi serta mengutamakan skala prioritas yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak.

Dr. Tommy secara khusus menyoroti adanya ironi dalam pembagian pos anggaran daerah. Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Deli Serdang, Pemkab justru menggelontorkan dana APBD hingga Rp1,5 miliar untuk paket Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan.

“Masyarakat berhak mempertanyakan prioritas anggaran ketika kebutuhan dasar seperti jalan rusak parah belum tertangani, namun pemda mendanai fasilitas instansi eksternal. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah transparansi dan rasa keadilan publik. Hasil pajak harus kembali secara nyata kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur, bukan dialihkan ke pos-pos yang tidak mendesak,” tegas Dr. Tommy.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan (dalam hal ini Pemerintah Kabupaten untuk jalan status kabupaten/desa) memiliki kewajiban absolut yang melekat “Undang-undang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak. *** ANast

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *