Forum Kota | SAMARINDA – Kawasan Solong, Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video, foto, serta informasi jadwal kegiatan sabung ayam yang disebut akan kembali digelar pada 9–10 Juni 2026.
Informasi yang beredar di kalangan penghobi sabung ayam menyebut kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan kedua sepanjang tahun ini. Sejumlah video yang tersebar luas di berbagai platform media sosial memperlihatkan arena yang tampak tertata rapi dengan fasilitas yang dinilai jauh berbeda dibandingkan arena sabung ayam tradisional pada umumnya.
Dalam dokumentasi yang beredar, arena tersebut terlihat memiliki tata kelola yang terstruktur dengan area pertandingan, fasilitas penunjang, hingga sistem pelaksanaan yang disebut-sebut menyerupai sebuah event resmi. Selain itu, beredar pula informasi mengenai peserta yang diklaim berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian dalam bentuk apa pun merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan terhadap pihak yang menyelenggarakan, memberikan kesempatan, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur mengenai pihak yang turut serta atau bermain dalam aktivitas perjudian.
Beredarnya video dan informasi mengenai kegiatan tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu seolah berlangsung secara terbuka. Terlebih lagi, dokumentasi kegiatan sebelumnya masih dapat ditemukan dan diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Sejumlah warga menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang telah beredar luas tersebut.
“Ketika sebuah kegiatan sudah menjadi konsumsi publik melalui video dan berbagai unggahan media sosial, masyarakat tentu berharap ada kepastian mengenai fakta yang sebenarnya serta langkah yang dilakukan aparat,” ujar seorang pengamat hukum.
Sorotan terhadap kawasan Solong juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai stigma dan catatan sosial yang selama ini melekat di wilayah tersebut. Karena itu, munculnya kembali informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam berskala besar dinilai semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih maksimal.
Publik kini menanti respons resmi dari aparat berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar mengenai kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Juni 2026 tersebut. Apabila informasi itu terbukti benar dan ditemukan adanya unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak berwenang mengenai informasi yang beredar terkait rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.











