FORUM KOTA ID, MATARAM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sikap tegas terkait maraknya dugaan praktik mafia tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram. Hal ini disampaikan menyikapi proses persidangan perkara Nomor: 234/Pdt.G/2025/PN Mtr, yang menjadi sorotan publik.11/4/2026.
Dalam pernyataan resminya, Sasaka Nusantara menuntut adanya putusan yang berkeadilan dan bebas dari segala bentuk intervensi. Organisasi ini menekankan bahwa hak masyarakat adat dan ahli waris atas tanah harus dilindungi sepenuhnya oleh hukum.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Independen
Pengadilan Negeri Mataram diminta untuk memutus perkara dengan tegas dan adil. Tidak boleh ada celah bagi intervensi pihak manapun maupun praktik permainan hukum yang merugikan pihak yang benar.
Keadilan Harus Berpihak pada Ahli Waris
Hak masyarakat kecil atas tanah warisan adalah hak mutlak yang tidak boleh dirampas atau digeser oleh oknum yang menggunakan cara-cara melawan hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi yang lemah dari kezaliman.
Transparansi Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum diminta bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut tuntas jaringan mafia tanah. Hal ini termasuk jika dalam pengusutan ditemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat, aparat, maupun pengusaha yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen Mengawal Proses Hukum
Sasaka Nusantara menyatakan siap mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas. Divisi Hukum yang dikomandoi oleh Abu Sa’it, Lalu Radian, dan Samwil Hakim, serta Divisi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di bawah pimpinan Taswir, akan turun langsung memantau dan memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar Akbar, menegaskan komitmen organisasinya untuk memperjuangkan kebenaran.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tanah rakyat adalah harga diri dan martabat bangsa. Kami akan kawal perkara ini sampai keadilan benar-benar tegak dan terwujud,” tegas Lalu Ibnu Hajar Akbar.
Langkah ini diambil sesuai dengan fungsi dan peran Ormas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu melakukan kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta penegakan hukum.
DPP SASAKA NUSANTARA
LALU IBNU HAJAR AKBAR
KETUA UMUM
