Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
, BANDUNG –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mencegah peredaran narkotika berupa sabu. Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa tersangka bernama MDF (26) yang merupakan warga dari Kecamatan Karangpawitan, Garut.
MDF ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti narkotika yang diduga merupakan jenis sabu yang siap dijual. Barang bukti tersebut terdiri dari 15 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban berwarna putih dengan tulisan Fragile, dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
Sementara 15 paket narkoba jenis sabu lainnya dalam kemasan plastik klip bening dibungkus tisu dan ditempel lakban berwarna merah yang bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, satu paket sabu lainnya dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus tisu dan dilapisi lakban berwarna putih yang bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.
Kemudian juga diamankan satu paket sabu besar yang dibungkus plastik klip bening dan lakban berwarna putih dengan tulisan Fragile, memiliki berat kotor 37,80 gram dan bersih 36,18 gram,” ujar Hendar, Minggu (12/10/2025).
Selain narkoba, lanjut Hendra, petugas mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi serta satu unit timbangan elektronik.
“Pelaku MDF mengakui mendapatkan barang ilegal ini dari seseorang dengan inisial MR, warga Bogor, yang saat ini masih menjadi target pengejaran pihak kepolisian,” katanya.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Garut,” katanya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka MDF dikenai Pasal 112 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (*)













