FORUM KOTA | PALEMBANG – Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia (AMPIBI) mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumatera Selatan yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan SPPG Bukit Lama, Palembang.
Dalam keterangannya, pihak KPPG Palembang dan Kepala Regional (KAREG) BGN Sumatera Selatan menyampaikan bahwa terduga pelaku telah dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga proses penyelidikan oleh Polda Sumatera Selatan selesai.
Pihak BGN Sumatera Selatan juga menegaskan kesiapannya untuk mengusulkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Badan Gizi Nasional Republik Indonesia apabila yang bersangkutan nantinya terbukti berdasarkan mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aksi (Korak) AMPIBI, Akbar Nago, menyampaikan apresiasi atas respons dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh BGN Sumatera Selatan. Menurutnya, pemberhentian sementara merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi bukan berarti persoalan ini telah selesai.
“Kami mengapresiasi BGN Sumatera Selatan yang telah merespons tuntutan kami dengan memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara. Namun, kami tegaskan bahwa ini baru langkah awal. Penanganan perkara harus terus dikawal hingga tuntas dan tidak boleh berhenti hanya pada sanksi sementara,” tegas Akbar Nago.
Lebih lanjut, Akbar menyampaikan bahwa AMPIBI akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Selatan. Selain itu, AMPIBI berencana menggelar aksi damai di Kantor BKD Sumatera Selatan guna mendorong evaluasi terhadap status kepegawaian ASN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan meminta BKD Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap status ASN yang bersangkutan. Apabila hasil proses hukum dan mekanisme kepegawaian telah memberikan dasar yang cukup, maka harus ada tindak lanjut tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan serius seperti ini hanya berhenti pada pemberhentian sementara,” lanjutnya.
AMPIBI menegaskan bahwa pengawalan ini bukan semata-mata untuk mendesak pemberian hukuman, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
AMPIBI MENEGASKAN:
1. Mengapresiasi langkah BGN Sumatera Selatan yang telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap terduga pelaku.
2. Mendesak Polda Sumatera Selatan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan SPPG Bukit Lama Palembang.
3. Mendorong BGN RI menindaklanjuti usulan PTDH apabila yang bersangkutan terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
4. Mendesak BKD Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap status ASN yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Memastikan perlindungan terhadap korban serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman di seluruh SPPG Sumatera Selatan.(Red)
