FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Jual beli buku LKS di sekolah semakin marak di Kabupaten Lampung tengah, Provinsi Lampung.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.
Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Akan tetapi peraturan dan larangan Kemendikbud diabaikan oleh kepsek SDN 3 Sritejo Kencono.
Dari hasil wawancara kepada beberapa narasumber orang tua selaku wali murid SDN 3 Sritejo Kencono menyatakan jika anaknya kmembeli buku LKS seharga Rp Rp.98000 diruang sekolah.
dari hasi wawancara dari beberapa wali murid SDN 3 Sritejo Kencono, Menurut PLT. Widia Astuti, SP.d kepala sekolah SDN 3 Sritejo Kencono kecamatan Kota Gajah saat dikonfirmasi anggota media forumkota.id , menjelaskan “saya tidak jual LKS dan tidak ada semenjak saya jadi PLT Kepsek SDN 3 Sritejo kencono ,jual beli buku LKS gak ada” ujar kepsek yang teguh tidak mengakui penjualan LKS.
Dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolah yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa khususnya SDN 3 Sritejo Kencono kecamatan Kota Gajah, hal itu patut dipertanyakan wartawan Forumkota.id karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku.
Lebih lanjut Wali Murid “Buku LKS beli pak Rp.98000 (Sembilan Puluh Lapan Ribu) kalau perbiji nya lupa gak tau ” Ujar wali murid yang enggan disebut namanya
Adanya dugaan praktik jual beli LKS yang mana telah menyalahi aturan larangan tersebut diatur tegas dipasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS bahan ajar, perlengkapan bahan ajar disatuan pendidikan. (Tim-Red)













