Sebanyak 18.439 Tahanan Mendapatkan Remisi Umum dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 RI untuk Wilayah Jawa Barat

Berita172 Dilihat
banner 468x60

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

, BANDUNG –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada belasan ribu tahanan dan anak binaan.

banner 525x280

Sebanyak 18.439 tahanan memperoleh remisi umum, terdiri dari 17.982 orang penerima remisi umum I dan 457 orang penerima RU II dengan sebanyak 344 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

“Kami berikan remisi dasawarsa ke 19.414 tahanan terdiri dari remisi dasawarsa I sebanyak 18.603 orang, remisi dasawarsa II sebanyak 339 orang, remisi dasawarsa pidana denda I sebanyak 446 orang, dan remisi dasawarsa denda II sebanyak 26 orang. Nah, dari 339 tadi, 233 orang di antaranya langsung bebas,” kata Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menambahkan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi tahanan dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP), tercatat 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebagian langsung dibebaskan pada momen kemerdekaan tahun ini.

Data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025, tercatat 22.249 tahanan dan 4.609 tahanan, sedangkan anak asuh berjumlah 169 orang.

“Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya. Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 18.095 tahanan menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 tahanan langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut,” katanya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *