Sekwan DPRD Lampung Tengah Dijatuhi Sanksi Disiplin, SK Resmi Terunggah di SAPK BKN

Berita, Lampung971 Dilihat
banner 468x60

FORUMKOTA.ID |LAMPUNG TENGAH – Setelah sempat viral diberitakan sejumlah media online, akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan ketegasannya dengan mengunggah Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 800.1.6.2/295/B.a.VII.04/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap Yasir Asromi selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) milik BKN.

Informasi tersebut diperoleh awak media pada Selasa (19/05/2026) dari pelapor, Hidayat. Ia menyebutkan bahwa SK putusan sanksi terhadap Yasir Asromi telah resmi terunggah dalam sistem SAPK BKN. Kondisi ini dinilai menjadi catatan serius terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

banner 525x280

Salah satu sumber terpercaya menyampaikan bahwa kasus tersebut disebut sebagai kejadian pertama di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, di mana seorang ASN pejabat tinggi yang menjabat sebagai Sekwan DPRD dilaporkan, dijatuhi sanksi disiplin, hingga putusan sanksinya tercatat dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jika sudah terunggah di aplikasi SAPK milik BKN, maka catatan tersebut akan tetap tercantum hingga yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Bahkan hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan kepala daerah dalam menentukan jabatan di lingkungan pemerintahan,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Hidayat selaku pelapor berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Lampung Tengah agar lebih meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Masih banyak ditemukan ASN yang hanya datang untuk absensi lalu meninggalkan kantor. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, sering kali tidak ada petugas yang melayani. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ungkap Hidayat.

Ia juga mengapresiasi langkah tegas Plt Kepala BKPSDM Lampung Tengah, Toheran, yang dinilai cepat mengambil tindakan dengan menugaskan stafnya, Widiyono, untuk segera mengunggah SK putusan sanksi tersebut ke dalam sistem SAPK BKN.

“Tindakan tegas ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (KML)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *