Sengketa Lahan Hentikan Sementara Pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2 di SBT

Forum Kota1 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA. Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku 1 Mei 2026 – Aktivitas pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2 yang berlokasi di Desa Administratif Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terpaksa dihentikan sementara akibat adanya sengketa lahan antara pihak pelaksana proyek dan warga setempat.

Kegiatan penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Seram Tunggal Pratama KSO bersama PT. Pesona Maluku Multi Konstruksi dimulai pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIT. Namun, pada pukul 09.30 WIT, proses tersebut mendapat penolakan dari seorang warga bernama Junan Tanikweli yang mengaku sebagai pemilik lahan di area pembangunan.

Junan secara tegas meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara karena menurutnya belum ada penyelesaian atau persetujuan terkait kepemilikan lahan yang dimaksud.

Sekitar pukul 10.00 WIT, staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT, Ari Rumfot, bersama dua rekannya tiba di lokasi untuk memberikan penjelasan. Dalam keterangannya, Ari menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 159/81.05.IP.02.04/III/2026 tentang pengecekan persil sertipikat tanah, lokasi pembangunan jembatan tersebut tidak termasuk dalam lahan milik Junan Tanikweli.

Surat tersebut menjelaskan bahwa telah dilakukan pengecekan batas persil antara sertipikat tanah milik warga dengan daerah milik jalan dalam rangka pembangunan jembatan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi pembangunan berada di luar area kepemilikan tanah yang diklaim oleh Junan.

Meski demikian, Junan Tanikweli menolak hasil tersebut. Ia menyatakan keberatan karena tidak dilibatkan dalam proses pengecekan batas lahan yang dilakukan oleh pihak pertanahan. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan di area tersebut sampai pihak Kantor Pertanahan Kabupaten SBT turun langsung untuk melakukan pengecekan ulang bersama dirinya.

Menanggapi keberatan tersebut, pihak Bina Marga menyarankan agar Junan mengajukan komplain resmi ke Kantor Pertanahan jika tidak menerima hasil keputusan tersebut. Namun, situasi yang belum menemui titik temu membuat pihak terkait memilih untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

Pada pukul 11.40 WIT, Ari Rumfot bersama timnya meninggalkan lokasi untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR SBT guna mencari solusi lanjutan. Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIT, seluruh aktivitas pembangunan jembatan resmi dihentikan sementara sambil menunggu kehadiran pihak Kantor Pertanahan.

Pada pukul 14.15 WIT, Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K tiba di lokasi pembangunan untuk meninjau langsung situasi dan memastikan kondisi tetap kondusif. Dalam kunjungannya, ia turut didampingi sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah SBT Ahmad Quadri Amahoru, Kepala Dinas PUPR Ramli Sibuwalamo, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Saleh Sukunora, Danramil 1502-06/Bula Kapten Inf M. Jen Anjarang, Kasat Intelkam IPTU Erwin Abbas, Kasat Reskrim IPTU Ainul Andri Lubis, serta Camat Bula Fitria N.S. Kilbaren.

Kehadiran para pejabat tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi serta mencari solusi terbaik atas permasalahan sengketa lahan yang terjadi, sehingga pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2 dapat kembali dilanjutkan tanpa konflik di kemudian hari.

Hingga saat ini, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Pihak terkait masih menunggu langkah lanjutan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur guna melakukan pengecekan ulang dan menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan. *** Muhammad Lausepa.