Seorang Warga Lampung Tengah Akan Laporkan Akun Facebook Nok Ayu Hera Ke Polres Lampung Tengah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita, Lampung10 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA|LAMPUNG TENGAH – Unggahan status Facebook dari pemilik akun Nok Ayu Hera diduga telah melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik sehingga membuat tidak nyaman Taufik yang berdomisili di punggur Lampung Tengah

pasalnya unggahan di Facebook diduga mengarah kepada privasi kepribadiannya yang sepertinya sengaja dibeberkan ke publik melalui medsos. Ketika Taufik diwawancari awak media di Kediamannya menunjukkan alat bukti unggahan Facebook yang diserahkan ke Awak media.

banner 525x280

“Tadinya saya tidak tahu tentang unggahan akun tersebut diatas menyangkut tentang diri saya kalau tidak diberitahu teman dan keluarga. Apa yang diunggahnya jelas tidak benar dan membuat asumsi pengguna Medsos Menduga duga apalagi sudah menyangkut kepribadian yang dapat merugikan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik saya,” Ujar Taufik Dengan Nada Kesal

Unggahan akun Facebook Nok Ayu Hera tersebut sudah kami screenshot untuk bukti dan sudah saya konsultasikan kepada pendamping hukum. Dalam kajian hukum hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran undang undang ITE dan pencemaran nama baik dan disarankan saya membuat laporan pengaduan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Tengah.

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Lebih lanjut Taufik

“Dasar pengaduan alat bukti postingan yang mengunggah foto saya oleh akun Nok Ayu Hera bersumber dari informasi keluarga saya yang mengetahui serta membacanya dan telah memberitahukan kepada saya dan sudah di screenshoot untuk barang bukti Laporan ke pihak berwajib Polres Lampung Tengah,” tutur Taufik korban postingan akun Nok Ayu Hera

Dengan ada nya unggahan tersebut Taufik merasa dirugikan karna postingan itu membuat gempar media sosial Facebook.

Niat hati ingin menolong menyelesaikan penagihan hutang tapi malah menjadi korban Akun Facebook Nok Ayu Hera Setelah tim awak media menggali informasi Lebih jelas dan akurat ternyata warga Bulakamba, Brebes Jawa tengah atas nama Hartinah.

Atas dugaan pencemaran nama baik dan menimbulkan asumsi komentar medsos yang tidak benar Taufik akan membuat laporan ke Polres Lampung Tengah.

“Saya menghimbau kepada pengguna medsos, khususnya akun Nok Ayu Hera hati hatilah dalam memosting/ mengunggah unggahan karena bisa merugikan orang lain dan melanggar UU ITE,” tutupnya. (TimRed)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *