Sepasang Suami Istri Ditabrak Gerombolan Sapi di Jalan Lintas Bula–Tutuk Tolu, Warga Minta Pemilik Ternak Lebih Bertanggung Jawab

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Sepasang suami istri mengalami kecelakaan lalu lintas setelah ditabrak gerombolan sapi di Jalan Lintas Bula–Tutuk Tolu, tepatnya di kawasan Jalan Pabo, Desa Tanse Ambon, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.27 WIT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, pasangan tersebut sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika sekitar 20 ekor sapi tiba-tiba menyeberang jalan. Gerombolan sapi kemudian menabrak sepeda motor korban hingga keduanya terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, sang istri mengalami cedera pada kedua kaki. Korban diduga sempat tertimpa sepeda motor dan terinjak beberapa ekor sapi sebelum akhirnya dievakuasi oleh suaminya untuk mendapatkan penanganan medis.

Pantauan wartawan Forum Kota di lokasi menunjukkan gerombolan sapi masih berada di sekitar kawasan jalan setelah kejadian.

Sejumlah warga menduga ternak tersebut milik warga yang berada di wilayah Desa Tanse Ambon. Peristiwa itu juga membuat para pengguna jalan merasa resah karena khawatir kejadian serupa kembali terulang.

Warga meminta para pemilik maupun penggembala ternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengawasi hewan peliharaannya sehingga tidak berkeliaran di badan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Secara hukum, kewajiban pemilik ternak diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, pemilik ternak berkewajiban memelihara dan mengendalikan hewan ternaknya agar tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun membahayakan masyarakat. Apabila kelalaian pemilik mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** M. Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *