Sepekan Usai Ditahannya Direktur Perumda ” VK”, Aktivitas Kantor dan Counter Terlihat Lumpuh Total

banner 468x60

TANAH DATAR I FORUM KOTA, – Sepekan sudah berlalu penetapan tersangka Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar “VK” (47) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, terlihat aktivitas kantor perusahaan umum daerah (Perumda) dan salah satu counter yang diklaim sebagai kontrakan Perumda “Radjo Bareh,” lumpuh dan tidak ada aktivitas sama sekali.

Diketahui dari beberapa media di Kabupaten ini menyebutkan, bahwa direktur Perumda Tuah Sepakat inisial “VK”busai ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Tanah Datar akibat merugikan keuangan Perum Daerah kabupaten Tanah Datar tersebut senilai lebih kurang Rp.2.3 Miliar.

banner 525x280

Kejar tayang, 30 Desember, 2025 lalu, Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar tetapkan Inisial VK untuk di tahan selama 20 hari ke depan.

Dalam keterangannya, Kajari Anggiat AP Pardede yang didampingi jajaran struktural Kejari Tanah Datar : Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, serta Kasubag Pembinaan menyampaikan bahwa  Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

 

Sebelum dilakukan penahanan terhadap VK , tersangka sempat dikenakan pencekalan ke luar negeri, Usai penetapan tersangka, VK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II Batusangkar, demikian disampaikan Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede saat jumpa Pers akhir tahun usai menetapkan VK dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025, Selasa (30/12) di Aula Kejari Tanah Datar.

 

VK ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Datar pada Selasa (30/12/2025), setelah sebelumnya sempat dikenakan pencekalan ke luar negeri. Usai penetapan tersangka, VK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II Batusangkar, ulas Anggiat.

Diperkirakan Penahanan terhadap tersangka VK, untuk  20 hari ke depan,  terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, ujar Anggiat saat jumpa Pers

Saat ini terpantau, ForumKota, Rabu (7/1), untuk kantor Perumda sendiri yang terletak di kampung Teleng, persisnya lebih kurang 50 meter dari Rumah Dinas Kepala Daerah (Gedung Indojalito) kota Batusangkar, terlihat aktivitas kantor Perumda lumpuh total dan tidak ada aktivitas lainnya terkait urusan BUMD / Perumda Tuah Sepakat yang dinakhodai VK.

Hal yang samapun terpantau pada counter kontrakan di Batu Balang Nagari Baringin kecamatan Lima Kaum, yang sebelumnya merupakan counter penumpukan beras dan yang merupakan agenda unggulan dari Perumda Tuah Sepakat.

Taka satupun yang bisa dikonfirmasi dengan Kantor dan Counter ” Radjo Bareh” tersebut, namun saksi bisu terlihat  pada Ruko counter “Radjo Bareh” tertulis “Dikontrakkan

Hal ini mungkin inisiatif dari pemilik Rumah Toko ( Ruko) yang sebelumnya dikontrakkan kepada Radjo Bareh dari Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.( Roni Leriang).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *