LAMPUNG TENGAH – (Forumkota.id) – Setelah sempat viral beberapa waktu lalu terkait pemberitaan dugaan korupsi anggaran Dana BOS tahun 2024 – 2025 di SDN I Rama Kelandungan, kini (Marsudi) selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tangah berulah kembali, dengan menggantikan/ merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengganti lima Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan di antara nya Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Kecamatan Trimurjo, Kecamatan Seputih Raman dan Kecamatan Anak Ratu Aji.
Menurut sumber yang di peroleh awak media, dari 28 Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan, hanya lima kecamatan saja yang terindikasi melanggar AD/ART kepengurusan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), mengingat jika merajuk pada AD/ART Organisasi di haruskan pemilihan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melalui mekanisme musyawarah yang arti nya melalui suatu forum bukan di pilih secara struktural atau penunjukan langsung.
Menurut salah satu sumber mengungkapkan kepada awak media bahwa diri nya terkejut menerima kabar perhari ini diri nya sudah tidak lagi menjadi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan, sedangakan tidak ada intruksi atau pemberitahuan untuk segera melakukan musyawarah pemilihan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan. “Memang kami sempat di mintai data kepengurusan belum lama ini, di karnakan kami sedang fokus kepada murid – murid baru jadi belum sempat mengirimkan data yang di minta,” Ungkapnya.
Menurut sumber lain juga menyebutkan bahwa diri nya sampai detik ini tidak tahu kenapa di gantikan sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan, padahal diri nya sudah berupaya se loyal mungkin dengan mengikuti intruksi dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah (Marsudi) termasuk terkait pengkondisian Naskah ulangan ke percetakan yudistira dan ke tiga Penerbit Buku lain nya untuk mata pelajaran siswa, serta saya juga mengikuti intruski iuran per guru Rp. 25.000 untuk kepengurusan SPJ gaji bulanan setiap bulan nya di kumpulkan dengan operator kecamatan,” Ucapnya.
Lantas Hidayat selaku Masyarakat Peduli Dunia Pendidikan merespon keluh kesah para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan yang di gantikan sepihak oleh pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kabupaten dan Dinas Pendidikan Lampung Tengah, tidak melalui AD/ART yang berlaku di Organisasi tersebut.
“Hari Senin 20/7/2026 rencana saya memang akan melaporkan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kabupaten (Marsudi) atas dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS di SDN I Rama Kelandungan Tahun 2024 – 2025, kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak menutup kemungkinan ke Kejaksaan, sekalian juga saya akan melaporkan (Marsudi) Ke BKPSDM atas dugaan pemilihan sepihak pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang ada di lima Kecamatan tersebut,” Ungkapnya.
Hidayat juga menambahkan bahwasan nya dunia pendidikan di Lampung Tengah saat ini sedang tidak baik – baik saja, miris melihat nya apa lagi sudah jadi lahan bisnis basah bagi mereka selaku pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dengan membawa nama organisasi mereka dapat mengatur suplayer mana saja yang dapat mereka kondisikan, tergantung besaran keuntungan yang di dapat dari tiap suplayer,” Tegasnya.
Terkait pemberitaan tersebut, awak media coba meminta klarifiksi (Marsudi) selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah melalui pesan whatsap dengan Nomor 0823-8229-xxxx namun sayang tidak ada jawaban, terkesan menutup diri bahkan nomor awak mediapun di blokir.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan serta Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah. (Tim-Red)
