Skandal Dana Desa Nama Andan: Kerugian Negara Rp. 887 Juta, Kejaksaan SBT di Ambang Penetapan Tersangka

Forum Kota1 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 525x280

BULA .KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret Desa Administratif Nama Andan, Pulau Faran, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, kini memasuki fase penentuan. Setelah melalui rangkaian panjang penyidikan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu satu tahapan akhir, yakni pemeriksaan saksi terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, SH. MH. dalam keterangannya di ruang kerjanya yang turut didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), menegaskan bahwa penyidikan yang telah berjalan mengarah pada adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit.

Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp.887.000.000,” ujarnya dengan tegas.

Nilai kerugian tersebut bukan angka perkiraan semata, melainkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Proses penghitungan dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh aliran anggaran serta realisasi kegiatan di lapangan.

Tak hanya mengandalkan audit administrasi, Kejaksaan juga menggandeng tim teknis ahli dari Dinas Pekerjaan Umum SBT untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek infrastruktur desa yang dibiayai oleh Dana Desa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap adanya kejanggalan serius berupa dugaan mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif.

Sejumlah proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa diduga hanya menjadi sarana untuk menggelembungkan anggaran. Bahkan, beberapa pekerjaan dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi, dan ada pula yang diduga tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Mulai dari perangkat desa, bendahara, hingga sejumlah saksi lainnya telah dimintai keterangan secara intensif.

Semua pihak sudah kami periksa. Tinggal satu saksi lagi, setelah itu kami akan menetapkan tersangka,” tegas Kajari.

Lebih jauh, Kejaksaan mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lebih dari satu pihak. Dua mantan Penjabat Kepala Desa Nama Andan disebut-sebut memiliki peran dalam praktik penyelewengan anggaran tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh temuan bahwa penyimpangan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2024.

Modus operandi yang digunakan pun bervariasi, tergantung pada periode kepemimpinan masing-masing pejabat. Namun secara umum, pola yang terungkap mengarah pada manipulasi anggaran, penggelembungan biaya kegiatan, serta pelaporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Dampaknya pun tidak main-main. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini secara langsung menghambat pembangunan desa dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama Dana Desa.

Kejaksaan Negeri SBT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum, menurut pihak kejaksaan, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini. Penetapan tersangka yang tinggal selangkah lagi diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara lebih luas praktik korupsi yang mungkin terjadi, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain.

Kasus Desa Nama Andan menjadi pengingat keras bahwa Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, rentan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.  ***  Muhammad Lausepa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *