Tanah Negara di Bulubrangsi Diduga Dialihfungsikan, Tim Investigasi Temui Rumah Kepala Desa Kosong

Forum Kota0 Dilihat

Forumkota.id//Lamongan – Pemanfaatan tanah negara di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, kembali menuai sorotan publik. Lahan milik Dinas Pengairan dengan luas kurang lebih ±4.000 meter persegi tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi deretan toko, warung, serta dibangun akses jalan menuju bangunan baru yang disebut sebagai SPPG. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dinilai tidak sesuai dengan fungsi awal tanah negara sebagai kawasan penunjang sistem pengairan dan kepentingan umum.

Tanah negara yang berada di bawah kewenangan Dinas Pengairan Kabupaten Lamongan kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sebagian lahan telah berdiri bangunan permanen berupa toko dan warung. Selain itu, terdapat pembangunan akses jalan yang memotong area tanah negara untuk menunjang aktivitas menuju bangunan SPPG. Pemanfaatan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa kejelasan izin resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas serta potensi pelanggaran tata ruang dan pengelolaan aset negara.

Peristiwa ini terjadi di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, tepatnya di atas lahan negara milik Dinas Pengairan yang berada di kawasan dekat permukiman warga dan area pertanian. Lokasi tersebut selama ini dikenal memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem pengairan dan pengendalian genangan air di wilayah sekitar.

Menurut keterangan warga, alih fungsi lahan tersebut telah berlangsung bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pembangunan akses jalan menuju bangunan SPPG baru terlihat dalam beberapa bulan terakhir, sehingga memicu meningkatnya perhatian masyarakat dan mendorong dilakukan penelusuran oleh tim investigasi.

Pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini meliputi warga Desa Bulubrangsi, para pemilik atau pengelola bangunan toko dan warung di lokasi tersebut, pihak pelaksana pembangunan bangunan SPPG, serta Dinas Pengairan Kabupaten Lamongan sebagai instansi yang memiliki kewenangan atas tanah negara tersebut. Tim investigasi dari media dan masyarakat sipil juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran.

Persoalan ini menjadi perhatian publik karena tanah negara seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan dikelola sesuai aturan perundang-undangan. Alih fungsi menjadi bangunan usaha dan infrastruktur jalan tanpa kejelasan izin dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi pengairan, mempersempit ruang resapan air, serta meningkatkan risiko banjir di wilayah Kecamatan Laren. Selain itu, pemanfaatan aset negara tanpa transparansi dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di tengah masyarakat.

Seorang warga Bulubrangsi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa awalnya lahan tersebut hanya dimanfaatkan secara terbatas dan tidak permanen. Namun, seiring waktu, muncul bangunan semi permanen yang kemudian berkembang menjadi bangunan permanen berupa toko dan warung. “Sekarang bahkan dibuat akses jalan menuju bangunan SPPG. Kami khawatir fungsi lahan negara ini benar-benar hilang,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, alih fungsi lahan ini terjadi secara bertahap. Lahan yang awalnya kosong mulai dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi kecil, kemudian berkembang menjadi bangunan permanen. Dalam perkembangan terbaru, dibangun akses jalan yang memotong sebagian lahan negara guna mempermudah mobilitas menuju bangunan SPPG. Proses tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek atau penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, tim investigasi mendatangi kantor dan rumah kepala desa setempat. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat, sehingga belum dapat dimintai keterangan langsung terkait persoalan tersebut. Tim kemudian mengalihkan konfirmasi kepada dinas terkait di tingkat kabupaten, khususnya Dinas Pengairan sebagai pemegang kewenangan atas lahan negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pengairan Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pemanfaatan lahan tersebut. Namun, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah negara yang berada di bawah pengelolaan instansi pemerintah tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin tertulis serta mekanisme kerja sama pemanfaatan aset yang sah.

Pengamat kebijakan publik di Lamongan menilai kasus di Bulubrangsi mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara di daerah. Menurutnya, banyak lahan negara yang perlahan berubah fungsi karena tidak diawasi secara optimal. “Ketika aset negara tidak dikelola secara tertib, publik cenderung menganggapnya sebagai lahan bebas. Padahal, itu adalah milik negara yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Warga Bulubrangsi berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan, pendataan aset, serta penertiban bangunan yang tidak sesuai aturan. Mereka juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status lahan tersebut dan langkah yang akan diambil ke depan.
“Kami tidak menolak pembangunan atau usaha warga. Tapi semuanya harus jelas dan sesuai aturan. Tanah negara harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan dikuasai sepihak,” ujar seorang tokoh pemuda desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah akan urgensi pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan persoalan tanah negara di Desa Bulubrangsi dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan konflik sosial, sekaligus menjaga fungsi lahan sebagai penunjang sistem pengairan dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Lamongan.

Sunariyanto