FORUMKOTA.ID | Tegal – Sebanyak 45 pasangan suami istri mengikuti kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal di Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin, (29/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi puluhan pasangan yang sebelumnya menjalani pernikahan secara sirri agar memperoleh pengakuan hukum negara.
Kegiatan isbat nikah terpadu tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, jajaran Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pengurus LKKNU Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah memiliki makna yang sangat strategis, baik dari sisi agama maupun kepastian hukum negara.
“Hari ini saya merasa sangat bahagia bisa berada di tengah-tengah panjenengan semua. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tegal, saya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang mengikuti dan telah ditetapkan dalam kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini,” ujar Ischak.
Ia berharap, pernikahan yang kini telah sah secara agama dan negara tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun keluarga yang harmonis.
“Semoga ikatan pernikahan yang kini sah secara agama dan negara ini menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, penuh keberkahan, ketenteraman, serta tanggung jawab dalam membina keluarga yang bermartabat,” tambahnya.
Ischak juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung program-program kemaslahatan keluarga, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Ketua LKKNU Kabupaten Tegal, Akmad Jafar, mengungkapkan bahwa para peserta isbat nikah terpadu telah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Dari total 151 pasangan yang mendaftar, hanya 45 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Seleksi dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Dari 151 pendaftar, yang lolos hanya 45 pasangan dari 8 kecamatan. Bahkan, Bapak Bupati sampai menghadirkan 8 hakim ke lokasi kegiatan ini,” jelas Akmad Jafar.
Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, serta Disdukcapil untuk memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat.
“Hari ini mereka mendapatkan penetapan isbat nikah sekaligus buku nikah. Selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus administrasi kependudukan. Dengan demikian, status pernikahan mereka sah secara negara, termasuk status hukum anak-anak hasil pernikahan tersebut,” terangnya.
Kegiatan ini pun disambut haru dan bahagia oleh para peserta. Salah satu pasangan peserta asal Kecamatan Jatinegara, yang datang bersama lima anggota keluarganya sekaligus sebagai saksi, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada penyelenggara serta Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Kami sangat senang dan berterima kasih karena telah difasilitasi. Ini sangat membantu kami agar pernikahan kami diakui secara resmi,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan demi masa depan keluarga dan anak-anak di Kabupaten Tegal.***













