Teka-teki Makin Rumit, Motor Dinas Hilang, “Muncul Dugaan BPKB Digadaikan”, Pejabat Nagari Bungkam

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Kabar mengejutkan kembali mencuat terkait kasus hilangnya sepeda motor dinas berpelat merah tempo hari milik Wali Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang, Ridwan Amri. Setelah dilaporkan raib dari rumah kontrakan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Lima Kaum,Minggu (26/07) kini muncul informasi serius dari kalangan masyarakat. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.

Jika dugaan ini benar, hal itu merupakan pelanggaran berat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara aset milik negara atau daerah mutlak dilarang untuk digadaikan, dijaminkan, dialihkan hak, atau diserahkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa izin tertulis pejabat berwenang. Hal ini diperkuat PP Nomor 27 Tahun 2014 serta berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Belum lagi fakta Wali Nagari tidak menetap di wilayah tugas yang melanggar UU No.6 Tahun 2014 jo UU No.3 Tahun 2024 dan Perda Sumbar No.7 Tahun 2018.

Guna menelusuri kebenaran, awak media menghubungi Kaur Umum Nagari Tanjung Yhana Debora Minggu (02/08) lewat WhatsApp, namun hingga kini tak ada balasan sama sekali. Beralih ke pejabat lain, konfirmasi disampaikan kepada Kaur Perencanaan Fadli. Ia menjawab singkat: “Waalaikumsalam bang.. Terkait BPKB motor atau motornya Wali Nagari, saya kurang paham.. Karna saya baru setahun menjabat di nagari.”

Jawaban ketidaktahuan dari pejabat serta sikap bungkam bagian yang menangani aset justru memperkuat dugaan ada hal yang ditutup-tutupi. Masyarakat bertanya: bagaimana mungkin pengurus pemerintahan tidak mengetahui status dokumen dan keberadaan kendaraan dinas yang menjadi aset milik rakyat? Hal ini menimbulkan kesan lemahnya tata kelola administrasi hingga ada kelalaian sengaja.

Sebelumnya terungkap motor itu hilang saat terparkir di kontrakan tempat tinggal pribadi Wali Nagari—lokasi yang jauh dari wilayah tugas. Fakta ini sempat memicu sorotan karena diduga melanggar aturan wajib menetap dan penyalahgunaan fasilitas negara. Kini kabar soal BPKB menambah keruh situasi, seolah kasus pencurian hanyalah permukaannya saja.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan Polres Tanah Datar. Publik berharap aparat hukum segera mengusut tuntas jejak dokumen, memverifikasi kebenaran informasi, dan memanggil seluruh pihak terkait. Rakyat menuntut kejelasan: apakah benar BPKB digadaikan, ke mana uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara ini?.***