Tiga Tahun Temuan Rp3,9 Miliar Tak Tuntas, Latif Wadjo Desak Kejari SBT Periksa Bisiong

Forum Kota0 Dilihat

 

 

banner 636x380

BULA .SERAM BAGIAN TIMUR — Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen), Latif Wadjo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Amar Sekaru yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar berdasarkan temuan pemeriksaan BPK.

Latif mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap pihak pelaksana pekerjaan, Hendra Wibisono alias Bisiong, meskipun temuan tersebut disebut telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sejak 2023.

Ia meminta Kejari SBT tidak berhenti pada persoalan pengembalian kerugian negara, tetapi juga menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Bisiong ini mungkin sangat istimewa di mata hukum? Sehingga sudah tiga tahun ini tidak pernah tersentuh hukum, padahal kerugiannya Rp3,9 miliar,” kata Latif.

Latif menegaskan, Kejari SBT harus memanggil dan memeriksa Hendra Wibisono alias Bisiong untuk menjelaskan dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut.

Jaksa harus panggil dan periksa Bisiong. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap persoalan dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah,” tegasnya.

Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Amar Sekaru tersebut dikerjakan oleh CV PP, dengan nilai kontrak sekitar Rp14,491 miliar.

Pekerjaan dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPP) Nomor 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK.

Berdasarkan uraian temuan yang disampaikan, pemeriksaan BPK pada 2023 menemukan adanya persoalan pada sejumlah item pekerjaan, di antaranya dugaan pengurangan volume pada pekerjaan lapis pondasi Agregat Kelas A dan lapisan penetrasi macadam, dengan nilai sekitar Rp2 miliar lebih.

Selain itu, disebut terdapat ketidaksesuaian spesifikasi lapisan pondasi Agregat Kelas A dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Akumulasi kedua persoalan tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar dan menjadi bagian dari rekomendasi penyelesaian kerugian negara.

Namun, angka dan rincian tersebut tetap perlu merujuk langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK beserta dokumen tindak lanjutnya untuk memastikan rincian nominal dan pihak yang bertanggung jawab.

Tidak hanya menyoroti pihak pelaksana pekerjaan, Latif juga meminta Kejari SBT memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya melihat pihak kontraktor apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi adanya kelalaian atau penyimpangan dalam proses pengawasan pekerjaan.

Jaksa segera panggil PPK dan PPTK untuk dimintai keterangan. Kalau memang ada kelalaian dalam pengawasan sehingga menimbulkan kerugian negara, itu juga harus diperiksa secara hukum,” ujarnya.

Latif menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran, volume dan spesifikasi pekerjaan hingga proses penyelesaian temuan BPK.

Sementara itu, Hendra Wibisono alias Bisiong, ketika dikonfirmasi mengenai temuan kerugian negara tersebut melalui sambungan telepon seluler, mengakui telah melakukan pengembalian sebagian.

Pak, terkait temuan tersebut, beta baru melakukan pengembalian satu miliar, hampir dua. Tinggal satu miliar lebih lagi,” kata Bisiong.
Ketika ditanya mengenai kapan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan, Bisiong menyebut masih menunggu dana.

“Ini ada tunggu uang par bayar,” ujarnya.

Berdasarkan informasi mengenai surat tanda setor yang disebut telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten SBT, pengembalian yang telah dilakukan sejak 2023 hingga 2026 disebut sekitar Rp1,2 miliar dari total temuan sekitar Rp3,9 miliar.

Dengan demikian, apabila angka tersebut sesuai dengan dokumen resmi, masih terdapat selisih sekitar Rp2,7 miliar yang belum dikembalikan.
Pengembalian Bukan Otomatis Menghapus Pidana

Persoalan pengembalian kerugian negara juga harus dibedakan dengan pertanggungjawaban pidana.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Artinya, apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghentikan pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks temuan BPK, UU Nomor 15 Tahun 2004 juga mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK juga memiliki kewenangan memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

UU yang sama bahkan mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Namun, ketentuan tersebut perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana korupsi. Adanya temuan kerugian negara atau keterlambatan pengembalian belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Unsur pidana dan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum.

Latif Wadjo kembali mendesak Kejari SBT untuk membuka secara jelas perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada publik.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek, termasuk kontraktor, PPK, PPTK maupun pihak lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan.

Jangan coba-coba melindungi dugaan korupsi. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Yang penting jangan kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Latif.

Sementara itu, Hendra Wibisono alias Bisiong telah memberikan penjelasan bahwa sebagian kerugian telah dikembalikan dan masih terdapat kewajiban yang menurut keterangannya akan diselesaikan setelah tersedia dana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Hendra Wibisono alias Bisiong maupun pihak lain bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.

Karena itu, dugaan penyimpangan, nilai kerugian negara, serta kemungkinan adanya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, dan apabila terpenuhi bukti yang cukup, proses hukum lebih lanjut.

Publik kini menunggu langkah konkret Kejari SBT dalam menjawab persoalan temuan BPK yang disebut telah berlangsung sejak 2023 tersebut.*** M. Lausepa.