Forum kota | Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilaporkan oleh korban HS (37), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, IPTU Wahyu, S.IP., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari (20/6/26).
Saat itu, korban bersama keluarganya sedang tertidur. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan membengkokkan teralis besi.
Setelah itu, pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Honda New Beat Sporty CBS, 1 unit Honda Supra X125, 1 unit Hp merk Infinix, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
“Berdasarkan laporan korban, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SP (30), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 milik korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolsek.
